Breaking News

Nyaris Bentrok, Eksekusi Rumah Mewah di Sungai Jangkok Gagal

SUASANA MEMANAS: Saat pelaksanaan eksekusi, salah satu juru sita Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Mataram, tengah berdebat dengan keluarga beserta kuasa hukun H. Zaenuddin (Haji Zen).
 

Mataram (postkotantb.com)- Pelaksanaan eksekusi satu unit rumah mewah di kawasan Sungai Jangkok, Selagalas, Kota Mataram, Kamis (04/08/2022) oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Mataram, gagal.

Rumah mewah tersebut milik H. Zaenuddin atau Haji Zen. Suasana sempat gaduh, pihak keluarga Haji zen menolak rumah tersebut dieksekusi, karena menganggap, aset rumah mewah milik Haji Zen, tidak ada kaitannya dengan persoalan hutang.

Terlebih lagi, pelaksanaan eksekusi rumah mewah tersebut, diduga hanya berdasarkan foto Copy sertifikat  yang diajukan termohon Eksekusi, Andre Setiadi Karyadi alias Andre, untuk dijadikan obyek perkara. Mirisnya, permohonan Andre diterima oleh Ketua PN Mataram.

Suasana kian memanas. Keluarga pemilik rumah dengan para juru sita saling debat dan nyaris terjadi bentrokan. Untungnya, pihak Polsek Sandubaya berhasil menengahi dan melerai kedua belah pihak. Siti Nurma, SH, selaku Kuasa Hukum Haji Zen, menilai, kedatangan juru sita dari PN Mataram salah alamat dan memicu emosi keluarga pemilik rumah.

"Orang awam saja bisa membaca, isi amar putusan tertera jelas bahwa juru sita diperintahkan untuk melaksanakan isi perjanjian. Saya juga heran, ini muncul indikasi Ibu Ketua (PN Mataram,red) tidak mengerti atau tidak mempelajari..? sedangkan itu tidak ada di dalam amar putusan," sindirnya.

Sesuai amar putusan Nomor 186, jelas Nurma, pada poin pertama, juru sita diperintahkan untuk melaksanakan sesuai dengan isi perjanjian Nomor 12/02/2014, antara Andre dengan kliennya. Poin kedua, membayar hutang kurang lebih Rp. 16 miliar dengan seketika. Jadi, tegas Nurma, putusan tersebut sifatnya Non Eksekusi.

Sebaliknya, di dalam amar putusan, tidak disebutkan, obyek perkara mana yang akan dieksekusi. Selain itu, saat eksekusi, juru sita PN Mataram tidak menyampaikan dengan jelas dan detail isi dari perjanjian antara kedua belah pihak.

"Ya harus jelas dong obyek sitanya. Semisal rumah, ya harus rill di amar putusan, rumah, nomor dan alamat yang jelas, sebagai obyek perkara untuk dieksekusi. Itu baru wajar. Jadi secara hukum pelaksanaan eksekusi yang dilakukan juru sita, tidak sah, karena tidak ada obyek perkara," tegasnya.

Sesuai bukti yang ia pegang, diakui Nurma, bunyi kesepakatan di dalam surat perjanjian Andre dan kliennya, menyangkut jual beli tanah bukan hutang piutang. Di dalam perjanjian juga tertulis Lokasi tanah dilengkapi sejumlah sertifikat, namun bukan di rumah mewah Selagalas.

"Jadi pihak termohon eksekusi ini, membeli tanah kepada klien saya dengan harga lebih kurang Rp. 13 miliar. Yang pasti bukan rumah ini. Pada saat itu juga Haji Zen telah memberikan tanah serta serah terima tujuh sertifikat tanah yang sudah dibalik nama ke Andre. Transaksi itu ada buktinya. Yaitu kuitansi pembayaran," bebernya.

Selain tujuh sertifikat, ada pula tambahan empat sertifikat Haji Zen yang belum dibalik nama, tapi sudah dipegang oleh Andre.

"Sempat Andre mengaku perjanjian pembelian tanah itu sudah dibatalkan. Kalau batal, ya balik nama dulu dong waktu itu, atas nama pemilik semula untuk yang tujuh sertifikat. Tapi kenyataannya Andre tetap kuasai seluruh sertifikat klien saya," singgungnya.

Terkait persoalan tersebut, Nurma sudah mengajukan keberatan ke pengadilan tinggi. Pihaknya juga meminta agar pelaksanaan eksekusi PN Mataram dapat ditinjau kembali. Hal tersebut dilakukan agar kliennya segera mendapatkan keadilan.

"Kalau tidak sesuai dengan keadilan, masyarakat juga punya akal dan punya hati," cetusnya.

Dikonfirmasi soal penolakan keluarga Haji Zen, salah satu dari Juru Sita PN Mataram, Hasanudin, tidak dapat memberikan keterangan. Kendati demikian, ia mengaku bahwa sementara ini, pihaknya akan meminta petunjuk dari Ketua PN Mataram.

"Kami hanya pelaksana perintah. Yang bertanggungjawab dalam hal ini adalah ketua pengadilan," pungkasnya.(RIN)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close