Lalu Anton Heryawan


Lombok Tengah,  (postkotantb.com) - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di BLUD RSUD Praya Lombok Tengah, mantan Direktur BLUD RSUD Praya dr. Muzakkir Langkir mengaku hanya sebagai tumbal atasan. Sebab semua muara atas kasus itu atas perintah atasan.

Kuasa Hukum dr. Langkir, Anton Hariawan membenarkan pernyataan itu. Bahkan kasus itu kini sudah diproses di Kejaksaan. Bahkan kliennya sempat didatangi Kejati Bidang Pengawasan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Praya Loteng, Senin (29/8).

"Ia benar dik, kemarin Kejati NTB menurunkan bidang pengawasan Kejati dan kami sudah berikan bukti sakti aliran dana BLUD RSUD Praya," katanya, Selasa (30/8).

Sementara itu mantan Direktur BLUD RSUD Praya, dr Muzakkir Langkir dalam pemberitaan sebelumnya mengaku kecewa dengan Pemerintah Daerah Loteng, terutama petinggi Loteng. Ternyata, apa yang selama ini yang ia lakukan kepada mereka, sesuai perintahnya ia penuhi.

"Saya kecewa sama Pemda, semua program untuk kemajuan Loteng saya lakukan. Semua perintah mengeluarkan ini itu saya penuhi, sekarang ketika saya dilanda musibah, kemana mereka? Padahal semua yang ditudingkan pada saya, mereka yang nikmati. Termasuk oknum Jaksa yang datang minta uang dengan dalih ini itu," cuitannya. (Ap)