Breaking News

Serap Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Sumbawa Reses di Dapil 4

 


Sumbawa Besar, (postkotantb.com) - Bagi setiap Anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses merupakan amanah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 161 huruf i, j dan k.  

Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa melaksanakan kegiatan reses, guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihannya masing-masing.Seperti yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq, melaksanakan kegiatan reses kali  di Desa Labuan Burung kecamatan Buer dan Desa Luar kecamatan Alas. Selasa malam (23/8/2022).


Abdul Rafik mengatakan,Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 kali ini, dilakukan melalui 2 bentuk kegiatan, yaitu mengunjungi Daerah Pemilihan (Dapil) dan kembali mengadakan kegiatan pertemuan konstituen, yang ada di Dapil 4 meliputi Kecamatan Rhee, Utan, Buer, Alas dan Alas Barat.
 

Menurut Rafiq "Kegiatan reses merupakan amanah undang-undang bagi setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kami bersyukur meskipun Covid baru berlalu, terang Abdul Rafiq yang saat ini menjabat Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa.


Rafiq  menambahkan, bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan warga, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses, masa persidangan ini akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan reses dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemkab Sumbawa selaku pihak ekskutif.


Selain itu, lanjutnya, aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan,agar pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah. Tutup Abdul Rafiq (Lalu)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close