Lombok Tengah, (postkotantb.com) - Seorang oknum Kepala Lingkungan (Kaling) di Kecamatan Praya Lombok Tengah (Loteng) rela menyerahkan uang Rp 30 juta untuk bisa menguasai lahan parkir di Pasar Renteng Praya. Uang tersebut diserahkan langsung oleh oknum Kaling kepada salah seorang anggota Satpol PP Loteng.
Informasi itu pun diakui Kasatpol PP Loteng, Lalu Rinjani. Namun dia menyangkal uang tersebut untuk pribadinya atau institusinya, namun langsung diserahkan kepada Pemda (retribusi).
"Itu perintah langsung dari Bapak Bupati secara lisan," jelasnya.
Dalam pengelolaan Pasar Renteng sendiri kata Lalu Rinjani, menggunakan pihak ketiga. Khususnya dalam pengelolaan lahan parkir.
"Kan saya hanya melaksanakan perintah dik, dan yang memerintahkan langsung adalah Bapak Bupati," tegasnya lagi.
Pelibatan pihak ketiga untuk mengelola lahan parkir kata Lalu Rinjani, sudah sempat disosialiskan. Dari sosialisasi itu, salah satu Kaling akhirnya bersedia menjadi pihak ketiga dengan bekerja sama dengan Karang Taruna Kelurahan Renteng,.
"Setelah saya dapat amanah dari atasan, makanya saya berani umumkan dan saat itu, kami tawarkan Rp 30 juta perbulan. Dan Pak Kaling itu yang sanggup dan sudah kita terima," bebernya.
Sesuai perjanjian lanjut dia, sembari proses tender usai, pihaknya menunggu pihak ketiga yang siap mengelola lahan Pasar Renteng.
"Nah kalau proses tendernya selesai, kita akan serahkan kepada pemenangnya," katanya menjelaskan.
Sejak kapan Satpol PP mengelola lahan parkir?
"Beberapa bulan ini, Perda tentang Parkir tidak jalan. Sehingga bisa saja itu penyebabnya Bapak Bupati memerintahkan Satpol PP untuk mengelola parkir ini. Saya tidak menyebutkan dinas yang menangani parkir ya, cuma kita tau beberapa bulan terakhir pengelolaan parkir bocor. Mungkin itu penyebabnya bapak bupati memberikan kewenangan kepada kami," tutupnya. (Ap)
0 Komentar