Breaking News

Bupati Kukuhkan Pengurus FKUB Lotara Masa Khidmat 2022-2027

 


Lombok Utara, (postkotantn.com) -  Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu mengukuhkan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lombok Utara Masa Khidmat Tahun 2022- 2027 yang berlangsung di Aula kantor bupati setempat (15/9).

Hadir pula  Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto R, ST.,M.Eng,Wakapolres Lotara Kompol Samnurdin, Kepala Kemenag KLU H. M.Ali Fikri,Kepala Kesbangkespol Muldani, Camat Pemenang serta undangan lainnya.


Berdasarkan surat keputusan Bupati Lombok Utara, Nomor : 74/26/KESBANG/2022 tentang pembentukan forum dan sekretariat Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Kabupaten Lombok Utara tahun 2022-2027 maka di tetapkan sebanyak 20 orang Pengurus FKUB KLU, Dengan Dewan Penasehat Wakil Bupati Lombok Utara sedangkan Ketua FKUB Dr. Lalu Muhammad Muhsin Efendi Muhtar.,MA, Wakil Ketua I Marianto dan Wakil Ketua II Romo Cindrasah,Sekertaris Ust. Hamdun.

Usia mengukuhkan pengurus FKUB Bupati Djohan dalam sambutannya menyampaikan keberadaan FKUB untuk memelihara kerukunan antar umat beragama selaras dengan tujuan pemerintah daerah dalam mempererat persatuan dan kesatuan umat beragama di KLU.

FKUB sendiri memiliki peran penting ditengah perpecahan yang dapat terjadi sewaktu-waktu, sebagai penghubung, mediator dan penyelaras dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama.


“Persatuan dan kesatuan adalah kunci keberlangsungan dan kestabilan berdaerah, berbangsa dan bernegara,"tuturnya.

Tentunya perbedaan yang ada hendaknya melebur menjadi perekat kewargaan dan kebangsaan, menguatkan keberadaan budaya, agama, suku dan ras yang berbeda sebagai pendorong kemajuan daerah dimasa depan.

Harapan kita  dengan adanya FKUB seluruh permasalahan antar umat beragama dapat terselesaikan dengan baik mampu menjembatani berbagai upaya dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama, sekaligus upaya mempertahankan dan meningkatkan kondusifitas daerah.(@ng)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close