Breaking News

Gawat,,, PT. Gadai Mas NTB Cabang Ampenan Terancam Disomasi

PT. Gadai Mas NTB

Mataram (postkotantb.com)- Pihak Kuasa Hukum Raudatul Jannah, yaitu Siti Nurma, SH, akhirnya mengambil langkah somasi terhadap Perusahaan pegadaian Swasta, PT. Gadai Mas NTB Cabang Ampenan.

Langkah somasi itu buntut dari kekecewaan Kuasa Hukum, lantaran pihak perusahaan diduga telah berupaya menggelapkan barang berharga berupa perhiasan yang digadai kliennya tahun 2020 silam.

"Saya akan layangkan somasi. Saya pastikan itu," tegas Nurma, Rabu (07/09/2022).

Diakui dia, memang sebelumnya, ada beberapa barang berharga yang disita tahun 2021 untuk kebutuhan  penyelidikan dan Penyidikan pihak kepolisian dalam hal ini Ditreskrimsus Polda NTB, terhadap suami kliennya atas Nama H. Zaenuddin.

Namun barang berharga yang disita tidak termasuk perhiasan yang digadai. Bahkan dalam amar putusan yang diterbitkan Pengadilan Tinggi pun, tidak tercantum perhiasan kliennya.

"Pengadilan Tinggi menerbitkan putusan terhadap H. Zaenuddin, Tanggal 22 Desember 2021. Dan perhiasan yang disita, tidak tercantum perhiasan yang digadai ke perusahaan," bebernya.

Pihaknya telah berupaya melakukan klarifikasi sebanyak 2 kali berturut-turut. Namun perusahaan tersebut berkilah dan menolak memberikan barang gadai milik kliennya. Dengan alasan, bahwa barang yang digadai Raudatul Janah sudah menjadi barang sitaan penyidik.

"Modus mereka (Perusahaan, red), sudah ada surat pemberitahuan penyitaan barang bukti dari Polda NTB. Itu baru pemberitahuan. Dan katanya barangnya ada. Mana barangnya??" Timpalnya.

Lucunya lagi, singgung Nurma, waktu terbit surat pemberitahuan Polda NTB, Tertanggal 15 Maret 2021. Di mana pada Tanggal 15 Mei 2021, barang-barang yang digadai, diduga dijual sepihak oleh pihak Gadai Mas NTB.

Hal tersebut kata Nurma, tertera jelas di surat gadai resmi dari Gadai Emas NTB, dengan tulisan yang ditandai dengan warna kuning.

"Yang disita kepolisian, bukan barang yang digadai klien saya. Karena sudah jelas di amar putusan perhiasan apa saja yang disita," cetusnya.

"Selisih waktunya juga jelas, putusan H. Zaenuddin ini, di Bulan Desember 2021, kok bisa perhiasannya dijual di Bulan Mei, sedangkan masih disita polisi sejak Maret 2021," jelasnya.

Dihubungi media ini, Kepala PT Gadai Mas NTB Cabang Ampenan atas Nama Yulia, mengelak dan tidak mau memberikan klarifikasi terkait persoalannya dengan Kuasa Hukum Raudatul Jannah.

"Intinya bapak silahkan klarifikasi ke Polda, sudah saya teruskan ke Polda," tutupnya.(RIN)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close