Breaking News

LSM Garuda Indonesia Geruduk Pengadilan Negeri dan Kejari Selong, Ini Permaslahannya





Massa aksi LSM Garuda indonesia saat melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Selong Lotim


Lombok Timur, (postkotantb.com) - LSM Garuda indonesia gelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Selong dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Rabu (14/9/2022).

Massa aksi dari LSM Garuda indonesia itu mempertanyakan putusan PN Selong dan tuntutan Kejari Lotim atas salah satu perkara pidana kasus penganiayaan.


Dikatakan Koordinator Umum Aksi, M.Zaini putusan majelis hakim dan tuntutan jaksa dalam prosesnya tidak mengupayakan restoratif justice (RJ) untuk penyelesaian perkara itu.

“Tindak pidana ini terjadi bulan Agustus 2021. JPU menuntut 2 tahun tapi hakim memutus 1,6 tahun dan denda Rp 3 juta. Kenapa tidak ditempuh proses restoratif justice,” katanya.

Dijelaskan juga oleh dia, sebelum peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, kedua terpidana waktu itu memperingati korban untuk tidak ngebut mengendarai motor, karena ada benang layangan yang membentang di tengah jalan.


Namun pasca itu,lanjut Zaini, diduga korban mendapat penganiyaan sehingga tindakan penganiayaan oleh korban dilaporkan ke polisi.

“Pada waktu itu (dugaan penganiayaan, red) terpidana masih usia di bawah umur. Kenapa proses hukum berlanjut, bukan menempuh restoratif justice,” tanyanya lagi.


Sementara itu, Humas PN Selong Nasution yang menemui massa aksi menyarankan, kepada kedua terpidana untuk melakukan langkah hukum selanjutnya, untuk menemui titik terang lebih lanjut dalam kasus itu.

“Mari kita hormati putusan pengadilan. Jika masih tidak puas, silahkan tempuh proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Menanggapi dugaan adanya praktek pelanggaran hukum, yang dilakukan oleh oknum internal PN Lombok Timur, Nasution meminta hal itu dilaporkan dengan menyertakan bukti-bukti lengkap, untuk diproses hukum.


“Siapapun mau majelis hakim, mau panitera silahkan dilaporkan,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Lombok Timur, L.Moh.Rasyidi  menegaskan, jika pihaknya tidak bisa menempuh restoratif justice, karena upaya perdamaian dilakukan setelah proses persidangan berlangsung.tegasnya.

“Restoratif justice tidak bisa kita simpulkan secara parsial.Kami tidak bisa mengupayakan itu karena restoratif justice dilakukan setelah persidangan berlangsung,” jelasnya.


Masih kata dia,di saat proses penyidikan dan persidangan, dua terpidana sudah berusia dewasa, di mana kata dia, hal itu dibuktikan dengan fakta persidangan.

“Kami sudah klarifikasi ke jaksa yang menangani perkara, bahwa sesuai berkas, umur terdakwa waktu itu sudah dewasa bukan anak-anak. Tapi sebaliknya, korban masih berusia anak,” paparnya.

Senada dengan yang didampingi Rasyidi, Kepala Seksi Pidana Umum, Ida Made Oka Wijaya, S.H menyatakan, jika sampai saat persidangan terjadi, tidak ada proses perdamaian, sehat penanganan terus dilanjutkan, sampai perkara berstatus hukum tetap (inkrah).

Masih lanjut dia, hal menjadi pertimbangan JPU menuntut dia terdakwa waktu itu, karena jaksa menilai disaat mengikuti proses persidangan terdakwa memberikan keterangan bertele-tele (tidak konsisten, red).

“JPU menuntut 2 tahun karena kedua terdakwa memberikan keterangan secara bertele-tele,” jelasnya.

Adapun saat ini perkara telah berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada pilihan bagi pihaknya untuk tidak melakukan upaya eksekusi.


Kendati demikian, dia meminta kepada pihak terdakwa jika menolak hasil putusan pengadilan, untuk melakukan upaya hukum luar biasa yakni proses peninjauan kembali (PK), dan meminta untuk mencari bukti baru (novum) yang meringankan.

“Ini sudah inkrah, bukan lagi banding, tapi harus menempuh upaya hukum luar biasa, yakni proses peninjuan kembali (PK). Silahkan itu dilakukan untuk mendapatkan keadilan, sesuai keinginan kita bersama,”

Lanjut Kordinator umum aksi M Zaini,Ketika aksi berlnjut di kantor kejaksaan Lombok Timur,  perwakilan masa aksi diterima masuk kedalam kantor kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk sama sama bagaimana mencari solusi terbaik dgn kejaksaan Negeri Lombok Timur.

M Zaini menegaskan, bila eksekusi tetap dilanjutkan maka yang bahaya, akan terjadi gelombang penolakan Rakyat aksi demonstran yang berjilid jilid dan peperangan antar kampung akan terjadi, itu yang dihawatirkan bila memksakan exsekusiya tetap dilaksanakan. M Zaini meminta agar terdakwa jangan ditahan dan dipaksakan untuk dilakukan exsekusi, Mari kita cari solusi dan berikan rasa keadilan terhadap Masyrakat kecil tandasnya. (Mul)

 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close