Breaking News

Pengakuan Dua Tersangka Kasus Korupsi PKM Babakan,Sebut 11 Puskesmas Lain Ikut Korupsi

 


Mantan Kepala Puskesmas Babakan RH (kiri) dan mantan Bendahara WY (kanan) yang menjadi tersangka kasus korupsi dana kapitasi JKN BPJS tahun 2017-2019 dihadirkan dalam konferensi pers di PolrestaMataram, Selasa (27/9/2022).

Mataram, (postkotantb.com)  - Kasus korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2017 hingga 2019 Puskesmas Babakan kini telah memasuki tahap satu.

Diwaktu yang bersamaan saat konferensi pers di Polresta Mataram, mantan Kepala Puskesmas Babakan, RH (47) dan mantan Bendahara Puskesmas Babakan WY (45) memberikan beberapa pengakuan, Selasa (27/9/2022).

Kata RH dan WY menjelaskan setidaknya ada 11 puskesmas lain yang ikut terlibat dalam melakukan kasus korupsi dengan modus yang sama, yakni pemangkasan dana kapitasi JKN yang bersumber dari BPJS Kesehatan.

Namun belum jelas, puskesmas mana yang terlibat dan siapa saja oknum yang ikut terlibat.

Saat dikonfirmasi oleh TribunLombok di waktu yang sama, Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa dan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa memberikan beberapa keterangan.

“Intinya kami fokus dulu sama kasus ini. Melengkapi pemberkasan agar naik ke tahap ke dua, untuk menyerahkan tersangka,” kata Kapolresta.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa ikut menambahkan beberapa patah kata.

Kadek mengatakan pihaknya akan terus mendalami kasus ini.

Dan tidak menutup kemungkinan bila mendapatkan bukti kuat, akan adanya tambahan tersangka dari 11 puskesmas yang diduga ikut melakukan korupsi berjamaah.

“Akan terus diselidiki siapa saja keterkaitan kasus ini. Selama ada bukti pidana yang kuat, akan kami penjarakan,” kata Kadek.

Sementara itu, Kadek menerangkan bahwa Reskrimsus Tipikor Polresta Mataram telah melakukan audit ulang.

Juga memeriksa ratusan saksi lainnya. Dan didapatkan nominal kerugian negara sebesar Rp690 Juta lebih.

Sebelumnya juga RH dan WY telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan sejak 18 September 2022 lalu.

Saat menutup konferensi pers, Kapolresta Mataram dan Kasat Reskrim menerangkan tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 tetang undang-undang Korupsi.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close