Breaking News

Tarif Pelabuhan Kayangan - Poto Tano Resmi Naik 5 Oktober 2022

 



H.Iskandar Putra ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Danau dan Penyeberangan NTB (Gapasdap),bersama Ketua Organda NTB Junaidi Kasum dan Perwakilan ASDP


Mataram, (postkotantb.com) -  Tarif penyeberangan dari Pelabuhan Kayangan - Poto Tano dan resmi naik per 5 Oktober 2022 mendatang.Kenaikan ini imbas dari kenaikan harga BBM 3 September lalu.

Ketua Gabungan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kayangan - Poto Tano, Iskandar Putra mengatakan,pihaknya perlu melakukan penyesuaian tarif. Selain imbas dari kenaikan harga BBM, kenaikan ini juga lantaran penyesuaian dari membengkaknya biaya operasional.

"Kita perlu sampaikan memang adanya kenaikan tarif sebesar 12,51 persen. Tapi khusus bayi, tidak ada kenaikan," ujarnya dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (29/9/2022).


Sebelumnya kata Iskandar, pihaknya mengusulkan kenaikan tarif sebesar 22,63 persen. Namun setelah melakukan koordinasi maupun itungan-itungan yang melibatkan akademisi,Dinas Perhubungan NTB, Organda NTB dan pihak terkait lainnya, akhirnya Gubernur menetapkan kenaikan tarif sebesar 12,51 persen.

"Besaran ini kami semua sudah setuju. Karena kami juga memikirkan kemampuan membayar, kemauan membayar dan kami sangat menitikberatkan pada inflasi yang terjadi," tuturnya.


Di satu sisi, dengan adanya kenaikan tarif Pelabuhan ini lanjut Iskandar, pihaknya tentunya akan menyesuaikannya dengan pelayanan. Artinya, pelayanan dari pihak Pelabuhan maupun fasilitas kapal akan ditingkatkan.

"Termasuk fasilitas keselamatan akan kami lebih optimalkan. Pembenahan ruang tunggu juga, tempat ibadah juga," jelasnya.

*Tarif Angkutan Antar Kota dalam Provinsi Ikut Naik*

Selain tarif pada moda transportasi laut, penyesuaian tarif juga terjadi pada angkutan penumpang antar kota dalam Provinsi. Hal ini disampaikan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) NTB, Junaidi Kasum.

JK sapaannya menyampaikan, tarif baru ini berlaku untuk 106 trayek di dalam Provinsi NTB. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 550-635 tahun 2022.

"Sesuai dengan SK Gubernur, tarif dasar angkutan kota dalam provinsi dinaikkan dari harga Rp 157 per-Km, menjadi Rp 214 per-Km," papar JK.

Politisi PKS ini menambahkan, kenaikan tarif ini pun sudah melalui kajian dari sejumlah pihak.Termasuk melibatkan akademisi dari Universitas Mataram (UNRAM).

"Pengajuan kita sama dengan Gapasdap di angka 22,63 persen, tapi ditetapkan 12,51 persen. Tarif untuk angkutan kota dalam provinsi ini mulai berlaku per 1 Oktober 2022," tuturnya. (red)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close