Breaking News

BNN NTB: Kami Berhak Test Narkoba Semua Lembaga !

Dok. RIN.

Mataram (postkotantb.com)- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB menegaskan kewenangannya. Termasuk melakukan tes urine, rambut dan darah, demi pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan BNN NTB, Nur Rachmat, saat hearing perwakilan Front Perjuangan Rakyat NTB, di Kantor BNN Provinsi NTB, Kamis (26/10/2022)

Dalam hearing tersebut, Perwakilan Front Perjuangan Rakyat NTB, Kusnadi Unying menyampaikan sejumlah kekhawatiran terkait maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di NTB. Apalagi NTB yang sudah menjadi destinasi wisata nasional dan mancanegara dinilai sangat rentan menjadi pasar perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Front itu juga mengaku telah memasang sejumlah spanduk Save DPRD NTB dari Narkoba, sebagai bentuk prefentif melindungi lembaga rakyat NTB itu dari pengarih dan dampak narkoba.

Dalam kesempatan tersebut, front meminta BNN NTB untuk melakukan serangkaian tes narkoba di lingkup DPRD NTB, untuk memastikan bahwa DPRD NTB bebas narkoba.

Menanggapi hai itu, Nur Rachmat menegaskan empat tugas BNN. antara lain, dalam hal pencegahan, pemberantasan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi pecandu narkoba.

"Tugas kita pencegahan itu dengan sosialisasi, kemudian pemberantasan dengan penindakan teradap pelaku kejahatan narkoba. Sementara ada pemberdayaan masyarakat juga kita bagi dalam beberapa zona, ada zona merah untuk yang parah, oranye waspada, dan ada kuning serta hijau. Kelemahan kita di BNN memang baru ada kantor di Kota Mataram, di Kabupaten dan Kota lainnya belum ada. Tetapi kami tetap maksimal," katanya.

"Secara undang-undang kami berhak melakukan tes urine dan tes rambut terhadap semua instansi dan lembaga, termasuk DPRD NTB. Setelah beredar berita terkait adanya dugaan oknum anggota DPRD NTB pun kami langsung bekerja," imbuhnya.

Hanya saja, kata dia, tes narkoba semacam itu butuh waktu yang tepat. Sebab, test urine hanya bisa terdeteksi dalam waktu kurang dari 3 x 24 jam, karena setelah itu maka indikasi narkoba akan hilang dan tidak terdeteksi.

Namun demikian, Nur Rachmat menegaskan, hal ini akan tetap menjadi atensi BNN NTB. Dan suatu saat tes narkoba pasti akan dilakukan.

"Intinya dari gesture tubuh pun, kita bisa tahu mana orang yang mengkonsumsi narkoba dan mana yang tidak. Tapi (untuk DPRD NTB) kalau kami melakukan tes sekarang akan sia-sia, karena pasti negatif hasilnya. Sementara kalau kita tes rambut biayanya terlalu mahal memakan biaya lumayan banyak," tandasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close