Lombok Utara, (postkotantb.com) - Puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunianya kita dapat hadir pada sidang paripurna terkait penjelasan 3 buah rancangan peraturan daerah kabupaten lombok utara. Perkenankanlah kami menyampaikan penjelasan pokok-pokok pikiran terhadap 3 (tiga) buah Raperda, diantaranya sebagai berikut
Bupati Lombok Utar, H Djohan Syamsu, SH, Senin (10 /10/2022), menyampaikan pandangan tentang Raperda pengembangan ekonomi kreatif era revolusi industri 4.0 menjadikan ekonomi kreatif, salah satu isu strategis yang layak mendapatkan pengarusutamaan sebagai pilihan strategi memenangkan persaingan global, dengan terus dilakukannya inovasi dan kreativitas, guna meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui kapitalisasi ide kreatif. Ekonomi kreatif merupakan bentuk pemanfaatan sumber daya tidak terbatas, yang meliputi ide, gagasan, bakat atau talenta dan kreativitas.
Menutut bupati, Nilai ekonomi dari suatu produk atau jasa di era kreatif ditentukan pada pemanfaatan kreativitas dan penciptaan inovasi,melalui perkembangan teknologi yang semakin maju.Industri tidak dapat lagi bersaing di pasar global dengan hanya mengandalkan harga atau kualitas produk saja, tetapi harus bersaing berbasiskan inovasi, kreativitas dan imajinasi.Ekonomi kreatif kabupaten lombok utara setiap tahun menunjukkan perkembangan yang pesat.
Disebabkan oleh perubahan struktur sosial ekonomi dan teknologi informasi di dunia dan semakin banyak orang yang memiliki pendapatan lebih dan semakin tinggi. Potensi ekonomi kreatif yang dapat dikembangkan di Kabupaten Lombok Utara diantaranya adalah fashion, fotografi, kuliner, seni pertunjukan,karya musik, film animasi video, seni rupa dan desain produk.
Pengembangan ekonomi kreatif di Lombok Utara, lanjut bupati, dapat dijadikan sarana untuk menciptakan kesadaran akan identitas nasional dan kebersamaan dalam keragaman. Pembangunan ekonomi kreatif dapat dijadikan sarana pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu dan kelompok masyarakat, untuk menciptakan kesejahtraan serta lapangan pekerjaan.
Untuk itu maka perlu kebijakan guna mengembangkan ekonomi kreatif Kabupaten Lombok Utara, melalui pembentukan peraturan daerah (perda) pengembangan ekonomi kreatif.saudara pimpinan dan anggota dewan yang saya hormati.
Penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Lombok Utara, pada perusahaan umum daerah amerta dayan gunung dalam rangka pengembangan sistem penyediaan air minum, yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah Kabupaten Lombok Utara,guna menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari untuk memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif, maka sesuai ketentuan Pasal 37 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Air Minum, Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Dilakukan oleh PERUMDA air minum amerta dayan gunung.paparnya
Dijelaskannya, Berkaitan dengan aspek permodalan dalam pelaksanaan pengembangan sistem penyediaan air minum oleh perumda air minum amerta dayan gunung, pada prinsipnya, peraturan perundang-undangan telah memberikan peluang yang sangat besar mengenai sumber modal pada 7 perusahaan umum daerah sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Sumber modal BUMD terdiri atas penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya berupa kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset.
Pada perusahaan umum daerah, penyertaan modal daerah dilakukan untuk modal pendirian sert penambahan modal, baik dalam bentuk uang dan barang milik daerah. Penyertaan modal pemerintah Kabupaten Lombok Utara pada PRUMDA air minum amertda dayan gunung pada tahun 2022 diberikan dalam bentuk barang milik daerah.
Bupati menjelakan, Adapun besarnya penyertaan modal, dalam bentuk barang milik daerah berupa tanah milik daerah dinilai dengan uang sebesar Rp. tiga miliar dua ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu 8 rupiah, dengan rincian harga, luas dan lokasi sebagai berikut :
Lokasi di Desa Jenggala Kecamatan Tanjung luas tanah 662 m2 (enam ratus enam puluh dua meter persegi) dinilai dengan uang sebesar Rp. Satu miliar seratus dua puluh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah;
Lokasi di Desa Segara Katon Kecamatan Gangga luas tanah 1.172 m2 (seribu seratus tujuh puluh dua meter persegi) dinilai dengan uang sebesar Rp. Satu milyar seratus enam puluh lima juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah;
Lokasi di Desa Kayangan Kecamatan Kayangan Luas Tanah 2.852 m2 (dua ribu delapan ratus lima puluh dua meter persegi) dinilai dengan uang sebesar Rp. Sembilan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah.
Penambahan penyertaan modal kepada PERUMDA air minum amerta dayan gunung tersebut, merupakan upaya Pemerintah Daerah Lombok Utara dalam meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian, menggali sumber pendapatan asli daerah dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah,serta untuk melaksanakan program percepatan capaian cakupan pelayanan 80 persen masyarakat di daerah menikmati pelayanan air bersih.
Penyertaan modal daerah kepada perumda merupakan tambahan penyertaan modal, sehingga sebagai bentuk pelaksanaannya perlu diatur melalui peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Lombok Utara, pada perusahaan umum daerah amerta dayan gunung. saudara pimpinan dan anggota dewan yang saya hormati,
Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah Kabupaten Lombok Utara, merupakan daerah otonom baru di Provinisi Nusa Tenggara Barat, yang memiliki cukup banyak potensi.
Seperti potensi pariwisata perkebunan, pertanian, kehutanan dan perikanan. Hal ini akan mengundang daya tarik berbagai pihak baik di tingkat lokal, regional, nasional, maupun internasional.
Perkembangan pembangunan di Lombok Utara sangat ditentukan oleh kemampuan mengelola potensi yang dimiliki, termasuk bagaimana mengelola para penanam modal (investor) dan pengembang usaha yang 11 ingin mengembangkan usahanya serta berkontribusi dalam membangun Lombok Utara.
Para investor akan mudah masuk jika wilayah yang menjadi tujuan investasinya prospektif dan memiliki kepastian serta tersedia sistem perizinan usaha yang baik, mudah, cepat, tepat, efektif, dan efisien yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi global saat ini. Kabupaten Lombok Utara memiliki kewenangan untuk mengembangkan wilayah melalui penanaman investasi dan usaha yang ditandai kemudahan dalam perizinan usaha.
Oleh karena itu untuk membangun sistem layanan perizinan yang efektif, efisien, serta mutakhir dibutuhkan regulasi sebagai payung hukum untuk menjamin dan memberikan kepastian hukum dalam 12 bentuk peraturan daerah (perda) penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, mengingat banyak investor baik lokal, regional, nasional, maupun internasional yang ingin mengembangkan usahannya di Lombok Utara.
Itulah beberapa hal pokok yang dapat kami jelaskan dalam kaitannya dengan 3 (tiga) buah rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara,dengan harapan kiranya dapat dibahas dalam sidang dewan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Atas nama pribadi dan pemerintah daerah saya mengucapkan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriah.
Semoga peringatan maulid Nabi Muhammad SAW,maupun hari besar islam lainnya dapat kita laksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas iman, ibadah dan bisa menambah ketaatan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT dan RasulNya.
Demikian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini, semoga Allah SWT, senantiasa meridhoi, memberkahi setiap upaya dan ikhtiar kita, untuk mencapai cita- cita mulia, memajukan masyarakat dan daerah tercinta ini. aammin. terima kasih.
Billahittaufik walhidayah wassalaamualaikum wr.wb
Pandangan Umum Fraksi Atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap 3 (tiga) buah Raperda yang seharusnya dilaksanakan pada hari itu juga di tunda karena anggota DPRD tidak Korum dan akan di lanjutkan esok hari Selasa 11/10-2022. (@ng)
0 Komentar