Breaking News

Bupati Lombok Utara Sampaikan Penjelasan Tiga Rancangan Raperda Pada Paripurna DPRD

 


Lombok Utara, (postkotantb.com) - Puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan  Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan  karunianya kita dapat hadir pada sidang  paripurna terkait penjelasan 3 buah  rancangan peraturan daerah kabupaten  lombok utara.  Perkenankanlah kami menyampaikan penjelasan pokok-pokok pikiran terhadap 3  (tiga) buah Raperda, diantaranya sebagai  berikut

Bupati Lombok Utar, H Djohan Syamsu, SH, Senin (10 /10/2022), menyampaikan pandangan tentang Raperda pengembangan ekonomi kreatif era revolusi industri 4.0 menjadikan ekonomi kreatif, salah satu isu strategis yang layak mendapatkan pengarusutamaan sebagai pilihan strategi memenangkan  persaingan global, dengan terus  dilakukannya inovasi dan kreativitas, guna  meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui  kapitalisasi ide kreatif. Ekonomi kreatif merupakan bentuk  pemanfaatan sumber daya tidak terbatas, yang meliputi ide, gagasan, bakat atau  talenta dan kreativitas.

Menutut bupati, Nilai ekonomi dari  suatu produk atau jasa di era kreatif ditentukan pada pemanfaatan kreativitas dan penciptaan inovasi,melalui perkembangan teknologi yang semakin maju.Industri tidak dapat lagi bersaing di pasar  global dengan hanya mengandalkan harga  atau kualitas produk saja, tetapi harus  bersaing berbasiskan inovasi, kreativitas  dan imajinasi.Ekonomi kreatif kabupaten lombok  utara setiap tahun menunjukkan  perkembangan yang pesat.

Disebabkan oleh perubahan struktur sosial ekonomi dan  teknologi informasi di dunia dan semakin banyak orang yang memiliki pendapatan lebih dan semakin tinggi. Potensi ekonomi  kreatif yang dapat dikembangkan di  Kabupaten Lombok Utara diantaranya  adalah fashion, fotografi, kuliner, seni  pertunjukan,karya musik, film animasi video, seni rupa dan desain produk.

Pengembangan ekonomi kreatif di  Lombok Utara, lanjut bupati, dapat dijadikan sarana untuk  menciptakan kesadaran akan identitas nasional dan kebersamaan dalam  keragaman. Pembangunan ekonomi kreatif  dapat dijadikan sarana pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu dan kelompok masyarakat, untuk menciptakan kesejahtraan serta  lapangan pekerjaan.

Untuk itu maka perlu kebijakan guna  mengembangkan ekonomi kreatif Kabupaten  Lombok Utara, melalui pembentukan  peraturan daerah (perda) pengembangan  ekonomi kreatif.saudara pimpinan dan anggota dewan yang saya  hormati.

Penambahan penyertaan modal  pemerintah Kabupaten Lombok Utara,  pada perusahaan umum daerah amerta  dayan gunung dalam rangka pengembangan sistem penyediaan air minum, yang menjadi  tanggungjawab pemerintah daerah Kabupaten Lombok Utara,guna menjamin hak  setiap orang dalam mendapatkan air minum  bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari  untuk memenuhi kehidupan yang sehat,  bersih, dan produktif, maka sesuai ketentuan  Pasal 37 Ayat (2) Peraturan Pemerintah  Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan  Sistem Air Minum, Penyelenggaraan  Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Dilakukan oleh PERUMDA air minum amerta  dayan gunung.paparnya

Dijelaskannya, Berkaitan dengan aspek permodalan dalam pelaksanaan pengembangan sistem  penyediaan air minum oleh perumda air  minum amerta dayan gunung, pada  prinsipnya, peraturan perundang-undangan  telah memberikan peluang yang sangat  besar mengenai sumber modal pada 7 perusahaan umum daerah sesuai ketentuan  Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 54  Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik  Daerah.

Sumber modal BUMD terdiri atas  penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya berupa  kapitalisasi cadangan dan keuntungan  revaluasi aset.

Pada perusahaan umum  daerah, penyertaan modal daerah dilakukan  untuk modal pendirian sert penambahan  modal, baik dalam bentuk uang dan  barang milik daerah. Penyertaan modal  pemerintah Kabupaten Lombok Utara pada  PRUMDA air minum amertda dayan gunung  pada tahun 2022 diberikan dalam bentuk  barang milik daerah.

Bupati menjelakan, Adapun besarnya penyertaan modal, dalam bentuk barang milik daerah berupa  tanah milik daerah dinilai dengan uang  sebesar Rp. tiga miliar dua ratus enam puluh  sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu 8 rupiah, dengan rincian harga, luas dan lokasi sebagai berikut :  

Lokasi di Desa Jenggala Kecamatan  Tanjung luas tanah 662 m2 (enam ratus  enam puluh dua meter persegi) dinilai  dengan uang sebesar Rp.   Satu miliar seratus  dua puluh juta delapan ratus empat  puluh ribu rupiah;
Lokasi di Desa Segara Katon Kecamatan  Gangga luas tanah 1.172 m2 (seribu  seratus tujuh puluh dua meter persegi)  dinilai dengan uang sebesar Rp. Satu  milyar seratus enam puluh lima juta  lima ratus sembilan puluh ribu rupiah;  

Lokasi di Desa Kayangan Kecamatan  Kayangan Luas Tanah 2.852 m2 (dua ribu  delapan ratus lima puluh dua meter  persegi) dinilai dengan uang sebesar Rp.  Sembilan ratus delapan puluh tiga juta  empat ratus ribu rupiah.

Penambahan penyertaan modal kepada PERUMDA air minum amerta dayan gunung tersebut, merupakan upaya Pemerintah  Daerah Lombok Utara dalam meningkatkan  pertumbuhan dan mengembangkan  perekonomian, menggali sumber pendapatan  asli daerah dan meningkatkan kontribusi  terhadap pendapatan asli daerah,serta  untuk melaksanakan program percepatan  capaian cakupan pelayanan 80 persen masyarakat  di daerah menikmati pelayanan air bersih.

Penyertaan modal daerah kepada  perumda merupakan tambahan penyertaan  modal, sehingga sebagai bentuk  pelaksanaannya perlu diatur melalui  peraturan daerah tentang penambahan  penyertaan modal pemerintah Kabupaten Lombok Utara, pada perusahaan umum  daerah amerta dayan gunung. saudara pimpinan dan anggota dewan yang saya  hormati,

Raperda tentang penyelenggaraan  perizinan berusaha di daerah Kabupaten Lombok Utara, merupakan daerah otonom baru di  Provinisi Nusa Tenggara Barat, yang memiliki cukup banyak potensi.

Seperti  potensi pariwisata perkebunan,  pertanian, kehutanan dan perikanan.  Hal ini akan mengundang daya tarik  berbagai pihak baik di tingkat lokal, regional, nasional, maupun  internasional.

Perkembangan pembangunan di  Lombok Utara sangat ditentukan oleh  kemampuan mengelola potensi yang  dimiliki,  termasuk bagaimana  mengelola para penanam modal  (investor) dan pengembang usaha yang 11 ingin mengembangkan usahanya serta berkontribusi dalam membangun  Lombok Utara.

Para investor akan  mudah masuk jika wilayah yang  menjadi tujuan investasinya prospektif  dan memiliki kepastian serta tersedia sistem perizinan usaha yang baik,  mudah, cepat, tepat, efektif, dan efisien yang sesuai dengan perkembangan ilmu  pengetahuan dan teknologi global  saat ini. Kabupaten Lombok Utara memiliki  kewenangan untuk mengembangkan  wilayah melalui penanaman investasi  dan usaha yang ditandai kemudahan  dalam perizinan usaha.

Oleh karena itu untuk membangun sistem layanan  perizinan yang efektif, efisien, serta  mutakhir dibutuhkan regulasi sebagai  payung hukum untuk menjamin dan  memberikan kepastian hukum dalam 12 bentuk peraturan daerah (perda) penyelenggaraan perizinan berusaha  di daerah, mengingat banyak investor  baik lokal, regional, nasional, maupun  internasional yang ingin  mengembangkan usahannya di Lombok  Utara.

Itulah beberapa hal pokok yang dapat  kami jelaskan dalam kaitannya dengan 3 (tiga) buah rancangan Peraturan Daerah  Kabupaten Lombok Utara,dengan harapan  kiranya dapat dibahas dalam sidang dewan  untuk ditetapkan menjadi peraturan  daerah. Atas nama pribadi dan pemerintah  daerah saya mengucapkan selamat  memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriah.

Semoga peringatan maulid Nabi Muhammad SAW,maupun hari besar islam  lainnya dapat kita laksanakan dalam  rangka meningkatkan kualitas iman, ibadah dan bisa menambah ketaatan dan  ketaqwaan kita kepada Allah SWT dan  RasulNya.

Demikian yang dapat saya sampaikan  pada kesempatan yang baik ini, semoga Allah  SWT, senantiasa meridhoi, memberkahi setiap  upaya dan ikhtiar kita, untuk mencapai cita- cita mulia, memajukan masyarakat dan  daerah tercinta ini. aammin. terima kasih.

Billahittaufik walhidayah  wassalaamualaikum wr.wb
                                
Pandangan Umum Fraksi Atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap 3 (tiga) buah Raperda yang seharusnya dilaksanakan pada hari itu juga di tunda karena anggota DPRD tidak Korum dan akan di lanjutkan esok hari Selasa 11/10-2022. (@ng)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close