Lombok Utara, (postkotantb.com) - Kasi Pelayanan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara, Hj Haryani,S.SI dalam sambutan singkatnya mengatakan, "Sesuai ketentuan pasal 75 dan pasal 76, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terkait kewajiban BPJS membayar kapitasi dan non kapitasi Pukesmas, dan pembayaran klaim non kapitasi rumah sakit, jumlah pendapatan yang diterima oleh Puskesmas dan Rumah Sakit sebagai BLUD, rata-rata sebesar 20 - 25 Milyar per tahun".

Jumlah ini menurut Hj Haryani, digunakan untuk membayar jasa pelayanan dan membiayai operasional Puskesmas dan rumah Sakit sehingga hal tersebut berdampak terhadap berkurangnya beban APBD untuk membiayai seluruh operasional Puskesmas dan Rumah Sakit.

Ia juga menyebutkan Tahun 2021, dari 252.949 penduduk Lombok Utara hanya 174.129 jiwa yang sudah memiliki Jaminan Kesehatan Nasional yaitu sekitar 68,24 persen, hal ini disebabkan karena adanya penonaktifan kepesertaan JKN KIS oleh Pemerintah pusat yang dikarenakan data kependudukan yang tidak valid, kata Hj Haryani pada acara prtemuan evaluasi JKN Tahap II di Aula Dinas Kesehatan Kamis (20/10-2022).

Hal sama disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara, dr

H Abdul Kadir dal pemaparannya mengatakan,
"Pemerintah Daerah membuat suatu kebijakan untuk memberlakukan KKS bagi masyarakat miskin yang sedang sakit dengan membayarkan klaim biaya perawatan".

Pada Tahun 2022 Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menjadikan Kabupaten Lombok Utara Universal Health Coverage (UHC) dengan menanggung seluruh masyarakat miskin yang belum memiliki Jaminan Kesehatan menjadi peserta BPJS Kesehatan, yang dilounching pada tanggal 3 Februari 2022 oleh Bupati Lombok Utara.

Pada masa transisi bulan Januari 2022 saat itu lanjut dr Kadir, masih diberlakukannya rekomendasi KKS bagi masyarakat,yang kepesertaan JKN nya belum aktif serta masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan yang sedang dalam keadaan sakit.

Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan pertemuan ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Tingkat Kabupaten pasca Lounching UHC tahun 2022.


Indikator keluaran, terlaksananya kegiatan pertemuan evaluasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Tingkat Kabupaten Semester II Tahun 2022, yang kita laksanakan hari ini Kamis (20/10-2022), kata dr Kadir seraya buka acara pertemuan evaluasi program JKN Tahap II, melibatkan seluruh Kepala Puskemas di wilayah Kabupaten Lombok Utara. (@ng)