Breaking News

DPRD dan Pemda KSB Sahkan Perda APBD Tahun Anggaran 2023

 


Sumbawa Barat, (postkotantb.com) - Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PERDA APBD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2023 telah disahkan.

Perda APBD itu disahkan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam Paripurna ke 27 pada Senin, (3/10/2022).

Persetujuan DPRD KSB tentang Perubahan Raperda APBD TA 2023 menjadi Perda tentang APBD TA 2023 dibacakan dalam keputusan nomor 15 tahun 2022.

Adapun nilai Pendapatan dalam APBD yang dimaksud ialah sebesar Rp 1.059.754.953.274 Jumlah  ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Pendapatan Lain-lain.

PAD berjumlah Rp108, 521 miliar. Pendapatan Transfer berjumlah Rp 937,364 miliar. Pendapatan lain-lain daerah yang sah berjumlah Rp 13,838 miliar.

Sementara itu nilai Belanja APBD 2023 berjumlah Rp 1,113 miliar. Jumlah ini terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

Belanja Operasi bernilai Rp 761,533 miliar,
Belanja Modal sebesar Rp 227,735 miliar,
Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 5 miliar,
Belanja transfer sebesar Rp 119, 533 miliar, sehingga devisit sebesar Rp 54,47 miliar.

Adapun Pembiayaan Neto Daerah berjumlah Rp 54,47 miliar. Jumlah ini terbagi dalam Penerimaan Pembiayaan, Pengeluaran Pembiayaan dan sisa lebih Pembiayaan.

Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 55, 937 miliar. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1,89 miliar. Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenan sejumlah 0 rupiah.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (3/10/2022)," jelas Irhas Rayes , Sekretaris Dewan KSB.

Bersama putusan ini, Bupati KSB Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM., menandatangani pengesahan Perda APBD TA 2023 bersama Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar. (HS)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close