Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SiK MSi dan Direktur Logis NTB Muhammad Fihiruddin.
Mataram, (postkotantb.com) - Kasus yang menjerat Direktur Logis NTB, Muhammad Fihiruddin saat ini masih dalam proses klarifikasi. Belum masuk ke tahap penyelidikan.
"Nanti kita panggil semua saksi-saksi. Admin group juga dipanggil. Kita juga akan minta bantuan saksi ahli. Saksi ahli ini yang menentukan nanti, apakah melanggar UU ITE atau tidak," ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SiK MSi di ruangannya, Jumat siang (21/10).
Ketua DPRD NTB sendiri kata Kombes Artanto, sudah melayangkan laporan kepada Ditkrimsus Polda NTB, Senin (17/10) lalu. Prosesnya pun tengah berjalan, namun belum ke arah penyelidikan.
Ditanya soal isu "adu kekuatan" dalam kasus tersebut, Artanto mengaku bahwa kedua belah pihak memiliki hak sebagai warga negara untuk melakukan laporan ke kepolisian. Baik dari Ketua DPRD maupun seorang Fihiruddin.
"Ini suatu masukan bagi kami, bagaimana latar belakang pelapor maupun terlapor. Pada intinya, kami akan meminta keterangan dari saksi ahli. Nanti mereka akan menyampaikan. Kalau polisi tugasnya merangkum apa yang menjadi keterangan para saksi dan saksi ahli nantinya," jelas dia.
Banyaknya kasus pelanggaran ITE di media sosial, Kombes Pol Artanto pun berharap agar semua masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam berstatemen atau menulis postingan. Sebab bukan tidak mungkin, status atau komentar yang ditulis tersebut menjadi boomerang bagi dirinya sendiri.
"Menggunakan media sosial itu salah satu bentuk kematangan kita berkomunikasi, kematangan kita bersosialisasi, kematangan jiwa kita. Oleh karena itu, mari kita lebih bijak bermedia sosial," pesannya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda resmi melaporkan Direktur LSM Logis NTB, Muhammad Fihiruddin ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB. Laporan itu dengan Nomor: TBLP/173/X/2022/Dit Reskrimsus tertanggal Senin, 17 Oktober 2022.
Fihir dilaporkan pelaporan itu dilakukan setelah dirinya tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan DPRD NTB dalam 2 x 24 jam terkait pertanyaan melalui group WhatsApp yang viral.
Pertanyaan itu terkait dugaan tiga oknum Anggota DPRD NTB yang terciduk menggunakan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta. Namun ketiga anggota itu bebas setelah ditebus Rp 150 juta perorang. Celotehan Fihir di Group WhatsApp POJOK NTB itu pun viral dan menjadi polemik di tengah masyarakat. (Rin)


0Komentar