Breaking News

Pengacara Laporkan Kontraktor Embung Tobang ke Polisi

 


Sumbawa Barat, (postkotantb.com) - Kantor pengacara Ery Stariawan, SH.MPCLE bertindak atas kuasa hukum dua warga Kecamatan Seteluk,melaporkan kontraktor pelaksana Embung Tobang,PT. Sahabat Karya Sejati (SKS) ke pihak kepolisian setempat.

"Kita laporkan resmi atas dugaan tindak pidana pengrusakan lahan milik warga secara tidak bertanggung jawab.Kita tahu, sesuai amanat konstitusi pasal 1 ayat 3 UU 1945, bahwa setiap warga negara diperlukan sama dihadapan hukum," Ery Satriawan, dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (1/10).


PT.SKS adalah kontraktor pelaksana pembangunan Embung Tobang Desa Seteluk Tengah, Kecamatan Seteluk, Sumbawa Barat. Embung yang dibangun senilai Rp 30 miliar lebih itu menimbulkan masalah baru pasca pembangunan, yakni, tanah milik dua warga setempat, Karimuddin, 38 tahun dan Burhanuddin Amin, 45 tahun justru tertimbun material tanah.

Tanah tertimbun akibat pelaksana proyek mengarahkan galian ke lahan lahan milik warga. Akibatnya lahan seluas 96 Are tertimbun tanah galian dengan ketinggian 3,5 meter.


"Lahan kami tidak bisa dimanfaatkan sama sekali. Bagaimana kami garap. Ini merusak mata pencaharian kami," kata Burhanuddin Amin.

Ery Satriawan menegaskan  titik fokus pihaknya hari ini adalah, membela kepentingan klien terkait tindakan Oknum PT.SKS yang tidak bertanggung jawab atas pembuangan galian Spilway pada pekerjaan pembangunan Embung Tobang pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman (PUPR) Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

Ery menyebut, Kliennya sudah berusaha  melakukan beberapa upaya kekeluargaan termasuk menemui pihak pemerintah selaku pemilik pekerjaan.

Bahkan, pemerintah melalui Dinas PUPR setempat telah menjembatani perjanjian tertulis antara Agus Gusmantri, ST selaku General Superinttendent PT SKS yang siap bertanggungjawab paling telat Mei 2022, untuk membersihkan galian material yang menutupi lahan seperti sedia kala.Perjanjian tersebut disaksikan dan mengetahui pejabat PUPR setempat.

"Kami laporkan perusahaan ini karena melanggar ketentuan pasal 406 ayat (1) , 170, jo 55 KUHP. Selain laporan pidana, kami juga melaporkan PT.SKS secara perdata di Pengadilan Negeri (PN)  Sumbawa Besar, " terangnya.


Ery berharap seluruh pihak dapat menghargai proses hukum yang tengah dilalui kliennya. Ia meminta semua pihak yang turut serta membantu atau menjadi saksi atas peristiwa hukum tersebut membantu dan mentaati aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya,Karimuddin dan Burhanuddin M Amin, dua warga Desa Seteluk atas pemilik lahan telah melancarkan aksi protes kepada perusahaan dan pemerintah, agar bertanggung jawab akibat dampak buruk pembangunan Embung tersebut yang merugikan pemilik lahan dan petani.

Pembangunan Embung Tobang memang menimbulkan kontroversi akhir akhir ini.Proyek yang menelan anggaran Rp 30 Miliar dari APBD Sumbawa Barat tahun 2020 tersebut disebut sebut bermasalah dan syarat penyimpangan. (red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close