Rombongan Pemprov NTB, saat melaksanakan peninjauan pabrik Limbah B3 Medis di Sekotong, Lobar. (Dok. Global FM)
 

Mataram (postkotantb.com)-  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB akhirnya menanggapai isu adanya pencemaran lingkungan, yang diakibatkan kegiatan pabrik pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis di Sekotong, Lombok Barat (Lobar).

"Isu itu muncul sebelum Burning Test. Kebetulan saat itu, datang Pak Nelson dari Kementerian LHK, memberi penjelasan, sampai diterima oleh warga setempat," ungkap Kepala DLHK NTB, Julmansyah, melalui Kepala TPAR Kebun Kongok, Radius Ramli, Senin (17/10/2022).

Ditegaskan Radius, aktifitas pengolahan limbah medis telah mendapatkan izin operasional sementara, karena sudah memenuhi standar teknis pengolahan. Seperti Burning Test dan Uji Emisi. Alatnya pengolahannya pun cukup canggih, tidak asal-asalan.

"Barang ini bukan kami yang membangun, tapi Kementerian LHK. Pusat menunjuk perusahaan yang menghandle itu tidak sembarangan. Tendernya pun di pusat, setelah jadi baru diserahkan ke kami," bebernya.

"Sekarang ini kami sedang dengan berproses dengan menggunakan izin sementara, sampai izin permanen (SLO, red) terbit," jelasnya.

Ditambahkan Radius, jika memang ada pihak-pihak yang mau mengecek langsung proses pengolahan limbah B3 di Sekotong, dirinya sangat Welcome. Sebaliknya, pihaknya juga mengimbau agar tidak termakan isu yang belum diketahui kebenarannya.

"Kami tetap melakukan pengawasan dan setiap 6 bulan sekali, tetap kami laporkan perkembangannya ke Kementerian LHK," tutupnya.(RIN)