Breaking News

Aturan Kenakan Baju Adat Tuai Kritik, Begini Penjelasan Dikbud Lobar

 


Lombok Barat, (postkotantb.com ) - Pemberlakuan aturan Selasa Budaya dengan mengenakan baju adat (Sasak) terhadap seluruh sekolah se-Lombok Barat menuai kritik sejumlah pihak. Salah satunya Lembaga Advokasi Poros Barat yang bermarkas di Kecamatan Lembar.

Ketua Lembaga Advokasi Poros Barat,
Heri Hartawan mencatat beberapa poin yang dipersoalkan. Namun paling memberatkan yakni banyaknya wali murid yang tidak sanggup membeli baju adat.

"Imbasnya juga, si anak tidak berani masuk sekolah, karena takut dibully atau jadi bahan ejekan teman-temannya. Sehingga berpotensi merusak mental dan psikologis pada anak didik," tutur Heri kepada Postkotantb.com, Senin (31/10).

Kriteria pakaian adat yang dimaksud juga kata Heri, tidak jelas. Tidak sesuai substansi Sasak. Jika terus berlanjut dan sudah membudaya kan bahaya, ada praktek aktualisasi adat yang salah.

"Maka kami langsung bergerak cepat, harus segera diluruskan dari sekarang sebelum terlanjur," desak Heri.

Terlebih, pihak Dikbud Lobar dianggap tidak pernah ada upaya sosialisasi terang benderang dulu di awal.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lobar, H Nasrun menjelaskan, dalam Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 jelas mengatur tentang Penggunaan Seragam Sekolah para siswa SD hingga SMA.

Biasanya, para siswa menggunakan seragam sekolah warna merah dan putih untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Biru putih bagi menengah pertama dan abu-abu putih dipakai menengah atas. Umumnya juga menggunakan seragam pramuka dan batik.

Adanya aturan terbaru seragam sekolah ini, para siswa di Indonesia juga punya pilihan seragam yakni mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Sementara itu sesuai Pasal 4, Pemda sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.

"Kami telah lalui sesuai prosedur. Bermula konsultasi dengan Bupati untuk terbitkan Perbup," jelas dia.

Adapun Surat Edaran Bupati juga berbunyi, gunakan pakaian adat harian Sasak bukan adat resmi. H Nasrun menjelaskan, yang dimaksud pakaian adat harian yakni dengan kriteria biasa-biasa saja. Pakai baju kemeja bontong, beselebet, dan becapuk. Tidak mesti kayak nyongkolan.

"Sebenarnya tidak ada paksaan, tapi kenapa terlalu dibikin heboh? Masak kita tidak tau adat sendiri," ucap Nasrun.

Meski demikian kata Nasrun, segala bentuk masukan terutama dari Poros Barat. Akan jadi bahan peninjauan kembali. Bersama dewan pendidikan, para pemerhati, DPR Komisi IV, KP3S, MKKS. Duduk bareng cari solusi terbaik. Apa yang dipertahankan atau harus diubah, akan dipertimbangkan nantinya.

"Kita coba lihatlah dulu lah satu bulan berjalan aturan ini sambil observasi," tandasnya. (Irs)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close