Lombok Timur, (postkotantb.com) - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur berhasil memulangkan seorang pekerja migran asal Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang telah dikirim secara ilegal oleh pak Adit asal Sumbwa Besar kabupaten Sumbawa dan Ibu Melly asal Selong kabupaten Lombok Timur. Selasa (1/11/2022).
Baiq Khusnul Khotimah (PMI) dibawa menyebrang ke Sumbawa Besar oleh Ibu Melly kemudian di jemput oleh Pak Adit. Ia dibawa ke sebuah rumah di Sumbawa dan terlihat sudah banyak orang yang menunggu untuk dibawa pergi membuat Pasport, di Kantor Imigrasi Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
Saat interview, Korban disuruh menjawab mau diberangkatkan ke Malaysia oleh Pak Adit (Tekong) asal Sumbawa, padahal akan dikirim ke Riyadh. Setelah itu, Korban dibawa ke sebuah klinik di Jl. Garuda Kelurahan Lampeh kecamatan Sumbawa untuk Medical di Sumbawa Besar.
"Pihak keluarga (Ibu) kandung Korban menuturkan dan meminta anaknya dipulangkan, namun dimintai sejumlah uang tebusan untuk memulangkan sebesar Rp. 30.000.000 oleh semua pihak-pihak tekong dan Afgency yang mengirimnya ke Riyadh, kemudian Ibu Korban mencoba meminta bantuan kepada SBMI", ungkap Husnul Fajri Pengacara SBMI Lombok Timur.
Ia juga menambahkan (PMI) yang dampingi ini, telah diberangkatkan secara nonprosedural ke Riyadh sehingga dengan cepat kami menghubungi DPLN SBMI di Jakarta dan Riyadh sekaligus menyampaikan surat pengaduan dan surat kuasa oleh (Ibu) Kandung Korban.
Kemudian DPLN SBMI Riyadh langsung menghubungi Pihak Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta Disnakertransmigrasi setempat, untuk memulangkan Baiq Khusnul Khotimah (Korban) ke Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat. Akhirnya hanya 4 hari pada hari selasa pukul 09.00 WITA tiba di Lombok Timur ,Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Atas insiden tersebut ada Dugaan pemalsuan data secara Ilegal dan perdagangan orang yang dilakukan Pak Adit dan Ibu Melly . Hal itu tercantum dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migrant Indonesia dan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak Pidana Perdagangan orang. Diharapkan pihak-pihak yang terlibat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku oleh pihak Kepolisian.
Usman (Ketua SBMI) NTB menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan jebakan para oknum sponsor, yang setiap saat datang merayu mengiming-iming gaji besar proses cepat, kerja santai, menawarkan uang belanja serta uang ditinggalkan, untuk menjenguk keluarga sebagai saksi dan ikut terlibat dalam proses pengiriman sejumlah uang kepada keluarga secara ilegal.
Akan tetapi itu semua akan menjadi beban serta hutang PMI sendiri dan akan dijual di negara luar yang bekerja jika dilanjutkan ke pihak berwajib, pasti keluarganya juga akan diproses hukum. PMI bekerja tidak digaji malah mendapat penyiksaan dan sebagainya di negara orang.
Untuk menghindari permasalahan tersebut, jadilah CPMI yang mengikuti prosudur yang sah yaitu berangkat melalui PT yang terdaftar dan memiliki ijin lengkap serta diakui oleh Negara.Tandas Usman (Agus.H/Mul)
0 Komentar