Breaking News

Jawaban Bamperda Terhadap Pendapat Bupati Tentang 3 Raperda Inisiatif DPRD KSB.

 


Muhammad Yamin  wakil Ketua Bamperda dari Fraksi PDIP



Sumbawa Barat, (postkotantb.com) – Pelaksanaan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat yang disampaikan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) menanggapi jawaban Bupati tentang 3 (tiga) Raperda inisiatif DPRD KSB, dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. Rabu (16/11/22).

Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD KSB dimaksud adalah;
1. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
2. Raperda tentang Pengembangan Desa Wisata.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan.

“Ucapan terima kasih dan penghargaan serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan ide, gagasan, pendapat, serta pokok-pokok pikirannya terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa Barat” demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Bamperda Muhammad Yamin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP).

Wakil Ketua Bapemperda, Muhammad Yamin yang membacakan jawaban Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan, “Pada prinsipnya DPRD melalui Bapemperda telah mencapai titik kesepahaman bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tentang pentingnya ke-3 Raperda tersebut sebagai produk hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat sumbawa barat dalam rangka memberikan kejelasan serta payung hukum dalam peningkatan pembangunan di kabupaten sumbawa barat yang kita cintai ini”, kata Muhammad Yamin.

Dikatakannya, DPRD Kabupaten Sumbawa Barat melalui Bapemperda mengapresiasi pendapat Pemerintah Daerah yang mendukung serta menyetujui terbentuknya:

1. Raperda Kabupaten Layak Anak, mengingat bahwa raperda tersebut merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, bahwa  pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan bagi tiap-tiap anggota  masyarakat berupa rasa aman dan nyaman, termasuk diantaranya adalah perlindungan terhadap anak-anak dengan cara pertama, menjamin pemenuhan hak-haknya dan kedua, menciptakan iklim dan kebijakan pembangunan yang “sehat dan ramah anak” bagi tumbuh kembang anak melalui konsep kabupaten layak anak.  
kita berharap dengan adanya raperda tersebut dapat memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak serta dapat bemberikan bentuk kehidupan yang layak bagi anak, baik dari sisi fisik maupun mentalnya sehingga anak-anak di Kabupaten Sumbawa Barat dapat tumbuh dan berkembang serta dapat hidup sehat sebagaimana mestinya.Kami berharap, dengan adaya Raperda tentang kabupaten layak anak ini, generasi-generasi Sumbawa Barat akan menjadi generasi penerus yang hebat di masa yang akan datang.

2. Raperda Pengembangan Desa Wisata. Bapemperda menilai bahwa Pemerintah Daerah memiliki kesadaran penuh terhadap potensi desa wisata yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat, diharapkan dapat menguatkan dan memaksimalkan potensi pariwisata di desa wisata.

Hal lain yang perlu menjadi atensi adalah bahwa sampai dengan saat ini Kabupaten Sumbawa Barat belum memilki regulasi atau peraturan yang mengatur tentang Desa Wisata, sehingga belum bisa menetapkan sejumlah Desa di Kabupaten Sumbawa Barat yang sangat memenuhi syarat untuk dijadikan desa wisata baik dari segi budaya, kearifan lokal, maupun potensi alam nya, sehingga dengan adanya raperda pengembangan desa wisata diharapkan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut dan dapat memberikan  kejelasan arah pembangunan pariwisata di Kabupaten Sumbawa Barat.

3. Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pemerintah Daerah dan DPRD melalui Bapemperda memiliki kesepahaman bersama dalam rangka memberikan kepastian hukum penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Sumbawa Barat.   
Menelisik persoalan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Sumbawa Barat, hal ini merupakan bagian penting bagi kehidupan masyarakat, mengingat bahwa tidak sedikit masyarakat yang menggantungkan kehidupannya di sektor peternakan. sehingga, regulasi yang mengatur tentang hal tersebut sangatlah penting untuk di hadirkan sebagai payung hukum dalam memberikan kemanfaatan bagi masyarakat Sumbawa Barat.

“Semoga ketiga Raperda inisiatif DPRD dan tiga Raperda usulan Pemerintah Daerah akan menjadi produk hukum yang dapat memberikan asaz  manfaat, keadilan, serta kepastian hukum terhadap persoalan masyarakat Sumbawa Barat. sekali lagi kami sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah daerah atas kerjasamanya selama ini, dalam mensukseskan pelaksanaan Tri Fungsi DPRD khususnya Fungsi Legislasi. semoga sinergitas dan kemitraan ini dapat lebih produktif lagi, kedepan menuju Sumbawa Barat yang baik, Sumbawa Barat yang baldatun toyyibatun wa robbun ghafur” ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Muhammad Yamin politisi dari partai PDIP. (HS)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close