Breaking News

Kuasa Hukum Direktur CV. Rahmawati Bantah Kliennya Memonopoli Harga Pupuk

 



Mataram, (postkotantb.com) - Menyikapi Pemberitaan di Sejumlah media masa soal penetapan Direktur CV. Rahmawati, inisial H.Ibrahim (HI), sebagai tersangka, atas tudingan Monopoli dagang, I Made Yasa, SH. MH., dan Fandy Sanjaya, SH., selaku kuasa hukum angkat Bicara.

Melalui Rilis resminya, kuasa hukum HI menegaskan, tidak satupun bukti Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini, Polda NTB yang mengarah kepada monopoli dagang yang menyebabkan pupuk langka dan harga mahal di beberapa Kecamatan di Kabupaten Bima. yakni Belo, Bolo, Donggo, Madapangga, Sape, Soromandi dan Woha.


Piala untuk CV. Rahmawati sebagai salah satu Distributor Pupuk Terbaik


Ini dapat dilihat dari dugaan pelanggaran beberapa pasal dan aturan yang dikenakan pihak APH terhadap kliennya. Seperti Pasal 6 ayat (1) huruf ajo. Pasal 1 sub 1e huruf a Undang-Undang No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo. Pasal 4 huruf a jo. Pasal 8 ayat (1) dan (2).

Kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Peraturan Presiden No.77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1).

Selanjutnya, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.

"Merujuk kepada pasal-pasal ini, patut diduga klien kami melakukan kesalahan Administrasi, bukan monopoli dagang. sehingga menimbulkan kelangkaan terhadap Pupuk dan harga mahal sebagaimana opini yang telah beredar di masyarakat," tegas I Made Yasa.

Jika terjadi kelangkaan dan mahalnya harga pupuk bersubdi, patut diduga berasal dari pengecer di bawah naungan distributor lainnya, diluar Sepengetahuan Distributor Cv. Rahmawati. Malah sebaliknya, kliennya HI, kata dia, kerap mengingatkan para pengecer yang bernaung di bawah CV. Rahmawati baik secara tertulis maupun lisan, agar tidak menjual pupuk melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Bahkan akan diberikan sanksi apabila para pengecer terbukti melakukan pelanggaran. Terkait dugaan pengecer yang menjual pupuk bersubsidi dengan harga melebihi HET,  telah diselidiki dan telah ditemukan oleh Polres Bima. Bahkan terhadap hal ini juga telah dimuat oleh sejumlah media masa," timpalnya.

Sejak menggeluti dunia usaha Distributor pupuk sekitar tahun 2006 silam, lanjut Made Yasa, CV. Rahmawati Tidak Pernah mendapatkan teguran secara lisan maupun tertulis dari Pengawas Pupuk bersubsidi. Sebaliknya, perusahaan tersebut kerap kali meraih perhargaan.

Salah satunya Piagam Pakta Integritas dan Kepatuhan Tahunan Terhadap Kode Etik Perusahaan Tahun 2020 tertanggal 9 Desember 2019. Selain itu, CV. Rahmawati juga telah ditunjuk sebagai distributor terbaik seluruh Indonesia oleh PT. Pupuk Indonesia.

"Karena tak ingin kliennya menjadi bulan bulanan pemberitaan sejumlah media masa sehingga mendorong kami untuk membuat pernyataan ini. Didasarkan tanggung jawab moral atas profesi ini menuntut kami untuk menyuarakan kepada seluruh masyarakat Indonesia," ungkapnya.

"Khususnya dalam hal ini masyarakat kabupaten/kota Bima, Provinsi NTB agar tidak mudah tergiring suatu opini yang tidak berdasar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan daripada kebenaran opini tersebut sehingga dapat menyesatkan. Sebagai Warga Negara Indonesia kiranya berpikir dan bertindak bijak serta percaya bahwa Hukum masih berlaku di Negara ini," sambungnya.

Para profesional di bidang hukum, seperti advokat, merupakan sumber daya manusia Indonesia yang sangat dibutuhkan dalam penyelesaian masalah hukum. Tanpa perlu melakukan tindakan melawan hukum (lagi, red), sebagai manusia. Rakyat Indonesia dapat menjadi pihak menjunjung tinggi Hak Asasi diri sendiri dan sesamanya serta dengan sadar mengakui peran Negara dalam melindungi warganya dalam bidang hukum.

"Jika hal ini dapat dimengerti, dipahami, dan diterima oleh semua pihak, tentunya apa yang dialami oleh klien kami tidak akan terjadi," ujarnya.

Namun demikian, bukan berarti seluruhnya terbukti benar atau berakhir sesuai dengan tuntutan, karena tentunya ada fakta-fakta hukum lainnya yang saling mempengaruhi hasil akhir, artinya, proses hukum itu sendiri bukanlah akhir segalanya.

"Kami memahami apabila ada pihak-pihak yang merasa tersaingi bahkan keberatan terhadap apa yang telah dilakukan oleh klien, itu manusiawi. Bisa saja fakta di masyarakat bahwa semua kasus yang ditangani Polda NTB hampir 100 persen benar," singgungnya.

Dia menambahkan bahwa dalam proses hukum kliennya, sangat dibutuhkan tenaga ahli yang handal, profesional, dan mampu meyakinkan semua pihak. Sehingga hasil akhir dari proses hukum tersebut tidak semata-mata merugikan atau mengorbankan salah satu pihak bahkan semua pihak bahkan bisa saja merugikan Negara.

"Kehadiran Kami sebagai advokat, mendampingi HI tidak hanya sebatas penasehat hukum. Tapi sesungguhnya lebih dari pada itu, memberikan dukungan dan berjuang bersama-sama demi terpenuhinya hak-hak berdasarkan hukum yang berlaku," tandasnya.(Red/Rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close