Breaking News

Laskar Sasak Geruduk Kejati NTB, Begini Tuntutannya..

 


Mataram, (postkotantb.com) - Puluhan massa mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (1/11/22). Kedatangan mereka meminta klarifikasi atas penundaan agenda sidang di Pengadilan Negeri Mataram, terkait perkara ujaran kebencian dan UU ITE oleh terdakwa Mizan Qudsiah.

Setelah beberapa lama berorasi, sejumlah perwakilan massa dari Laskar Sasak diterima langsung Asisten Pidana Umum, Ikeu Bachtiar, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Efrien Saputera dan Penuntut Umum Iwan Winarso di ruangan Media Centre Kejaksaan Tinggi NTB.

Asisten Pidana Umum, Ikeu Bachtiar menjelaskan, alasan penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa atas nama Ustad Mizan Qudsiah adalah memang benar sesuai dengan agenda yang dijadwalkan. Dimana pada sidang sebelumnya, ditetapkan bahwa sidang yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 adalah pembacaan tuntutan dari penuntut umum. Akan tetapi penasehat hukum terdakwa Ustadz Mizan Qudsiah memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram agar Penasehat Hukum terdakwa dapat memberikan atau menyerahkan bukti tambahan ke Pengadilan dan pada hari Selasa 1 November 2022,

"Bukti tambahan tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Mataram," paparnya.


Atas dasar itulah kaga Ikeu, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB meminta waktu kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram untuk mengcounter atau membantah bukti tambahan yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa tersebut ke dalam surat tuntutan (requisitoir) yang dibuat oleh Penuntut Umum.

Bahwa dikarenakan adanya bukti tambahan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum kembali melakukan penyempurnaan surat tuntutan (requisitoir) baik unsur yuridis maupun fakta-fakta yang telah diperoleh pada saat persidangan.

Dijelaskan Ikeu, kasus Ustad Mizan Qudsiah adalah salah satu perkara yang menarik perhatian masyarakat di Provinsi NTB. Ini merupakan kasus yang sensitif, sehingga penanganan perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTB secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan kondusiftas.

"Pimpinan di Kejaksaan Tinggi NTB mengatensi secara khusus pada penyelesaian perkara ini," janjinya.


Asisten Pidana Umum, Efrien Saputera menambahkan, masyarakat diimbau tetap bersabar. Ia mengucapkan terima kasih atas pengawalan dari Laskar Sasak yang telah mengikuti persidangan perkara ujaran kebencian dan ITE ini dengan tertib, menjaga kondusifitas dan tidak melakukan perbuatan atau hal-hal yang tidak diinginkan.

Setelah mendengar penjelasan dari Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTB, perwakilan dari Massa Laskar Sasak berucap terima kasih balik telah menerima massa dengan baik. Pihaknya sangat mengapresiasi dan tetap percaya kepada Kejaksaan Tinggi NTB.

Diharapakan, perkara tersebut segera dituntaskan, lahirkan keputusan seadil-adilnya. (Irs)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close