Breaking News

Menang Praperadilan, Sudarman DPO Bebas dari Tahanan



Mataram (postkotantb.com) - Tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan, Sudarman akhirnya dibebaskan, Sabtu (19/11/2022) malam. Sebelumnya, pria yang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda NTB di kosnya di wilayah Gebang Mataram, Kamis (17/11/2022) dini hari.

Kuasa Hukum Sudarman, I Putu Gusti Ekadana mengatakan, bahwa pembebasan kliennya adalah hasil kerja keras tim dan harus kita lakukan atas nama profesi demi kebenaran dan keadilan.

"Seharusnya klien kami dibebaskan Jumat kemarin, karena status tersangka klien kami telah dianulir dan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3,red) Nomor B/105.B/XI/RES.1.1/2022/DITRESKRIMUM tertanggal 19 November 2022. Itu berdasarkan putusan Praperadilan. Syukur bisa bebas malam ini," katanya usai menjemput kliennya bersama tim dan istri Sudarman.

Dikatakan Ekadana, bahwa penahanan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda NTB setelah menang di Praperadilan adalah bentuk dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh institusi Polri.


"Awalnya kan kita dijanjikan hari Senin (21/11/2022) pekan depan dibebaskan. Itu waktu yang terlalu lama untuk hak asasi seseorang, karena satu jam saja itu sudah melanggar HAM," tegas advokat senior itu.

Ekadana juga menyayangkan sikap dari oknum penyidik Ditreskrimum Polda NTB yang sudah menahan kliennya. Terlebih sudah menetapkan status DPO. Namun berkat kerja keras tim, akhirnya Pengadilan Negeri Mataram dalam Praperadilan memenangkan pemohon dan dibebaskan.

"Dengan kemenangan kita dalam Praperadilan, harusnya ini menjadi cambuk bagi Kapolda. Kemenangan dalam Praperadilan ini adalah proses kebenaran hukum. Jadi Kapolda harusnya menyikapi dengan sangat cermat apa yang terjadi dalam institusi yang dipimpinnya," sindir Ekadana.

"Kita tidak butuh Kapolda bersih, tapi butuh Kapolda pembersih. Saya pribadi dan tim juga berterimakasih kepada Hakim Ketua Kadek Dedy Arcana SH MH yang sudah menjalankan sidang dengan seadil-adilnya," katanya menambahkan.

Sementara Sudarman usai menghirup udara bebas di Mapolda NTB mengatakan mengaku dirinya banyak belajar dari kasus yang terjadi. Di satu sisi, dirinya mengaku sangat keberatan dengan penahanannya dan ditetapkannya dirinya sebagai DPO.

"Saya hanya korban dan ternyata kebenaran terbukti di sini bahwa saya bukan DPO seperti yang mereka sangkakan. Keadilan dan kebenaran penting untuk kita ungkapkan," jawabnya didampingi istri tercinta.

Sudarman berharap tidak ada kasus serupa terulang lagi. Sebab kasus yang menjeratnya murni Perdata bukan pidana seperti yang dalam konferensi pers sebelumnya oleh Polda NTB.

"Semoga ke depan aparatur negara kita menjalankan fungsinya sesuai kebenaran dan keadilan mengacu pada UUD Negara Republik Indonesia," harapnya.

Sudarman juga mengapresiasi kinerja Ekadana and Associates atas kerja kerasnya sehingga dirinya kini bisa dibebaskan.

"Tetaplah membela kami, masyarakat kecil yang tak paham hukum," tandasnya.

Kasus ini berawal dari perjanjian kerjasama antara RTT dengan Sudarman. Kedua belah pihak sepakat bekerjasama dalam bidang perdagangan (kebutuhan pokok) online maupun offline.

Namun dalam perjalanan, Sudarman dianggap wanprestasi. Sehingga RTT memilih saham berupa uang yang sudah disetorkan ke perusahaan yang mereka dirikan bersama itu dikembalikan. Bahkan RTT diduga melakukan intervensi agar Sudarman menandatangani surat perjanjian dalam bentuk utang, sehingga kasus tersebut menjadi kasus pidana.

Adapun amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Mataram yakni:

1. Menyatakan permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian;

2. Menyatakan tindakan termohon menetapkan termohon sebagai tersangka dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo harus dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat;

3. Menyatakan SPRINDIK Nomor: P.Sidik / 104.a / VIII / Res.1.11/2022/Ditreskrimum, tertanggal 31 Agustus 2022, yang dikeluarkan TERMOHON adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengingat;

4. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya;

5. Membebankan biaya perkara pada pemohon sejumlah nihil;

6. Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya. (RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close