Lombok Timur, (postkotantb com) - Satres Narkoba Polres Lombok Timur kembali mengungkap peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini sebanyak 595,33 gram atau setara dengan setengah Kg narkotika diduga jenis sabu dari 6 orang tersangka diamankan.

Narkotika jenis sabu ini diungkap dari
jumlah kasus tindak pidana narkotika tersebut tanggal 1 - 14 November 2022.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan kronologis penangkapan para tersangka. Berawal dari penangkapan terduga penyalahguna Narkotika jenis sabu pada Jumat (11/11) sekitar pukul 19.30 wita di daerah Mosok desa Surabaya Kecamatan Sakra Timur.

Dari hasil interogasi bahwa yang bersangkutan memperoleh/membeli sabu berasal dari wilayah Sukamulia. Kemudian dari informasi tersebut Tim langsung bergerak untuk menindaklanjuti informasi yang didapat. Kali ini bergerak ke wilayah Paok Pampang, Kecamatan Sukamulia Lombok Timur.

Setelah melakukan pengintaian beberapa hari, ahirnya pada Senin (14/11) sekitar pukul 8.30 wita Tim berhasi menggerebek salah seorang warga dengan inisial RA. Beberapa saat kemudian Tim memanggil para saksi (Sekdes dan Kawil) desa setempat, barulah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian namun tidak ditemukan barang bukti.

"Berdasarkan pengakuan RA di hadapan para saksi, dia mengakui jika benar adanya yang bersangkutan ada menyimpan barang Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah tas warna hitam di dalam almari milik RA," kata Kapolres Lombok Timur melalui Kasat res Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra di hadapan awak media saat konferensi Pers, Kamis (17/11).

Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya, satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan sembilan bungkus plastik klips transparan yang berisi bubuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu. Klip transparan itu berisi satu bungkus plastik klip transparan diduga sabu seberat 101,53 gram, satu buah plastik klip transparan,diduga Shabu seberat 101,51 gram, satu bungkus plastik klip transparan lagi seberat 101,51 gram, berikut satu bungkus plastik klip transferan diduga Narkotika jenis sabu seberat 50,94 gram, satu lagi dibungkus plastik klip transparan diduga sabu seberat 50,92 gram. Berikutnya lagi adalagi dengan jenis yang sama seberat 50,90 gram. Tidak hanya itu dua buah plastik klip transparan diduga jenis Shabu masing masing berat nya sama 80,88 gram.

Selain itu ada juga barang bukti yang lainnya yakni satu buah timbangan digital, dua buah dacin/anak timbangan, satu buah plastik besar transferan,satu buah plastik warna hitam, satu buah HP android merk Realme warna hitam, satu buah HP kecil merk Samsung warna hitam,satu buah silet Carter dan satu buah paspor milik terduga RA.

Selanjutnya para terduga pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau ancaman penjara 5 tahun atau 12 tahun.

Yang kedua Pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar atau paling banyak Rp 10 miliar.(Mul)















Polres Lombok Timur Ungkap,595,33 gr.Narkotika Diduga Jenis Shabu dari Enam Tersangka..

Lombok Timur, (postkotantb com) - Kerja Keras Satres Narkoba Polres Lombok Timur berhasil ungkap sebangak 595,33 gram atau setara dengan setengah kg narkotika diduga Jenis Shabu dari 6 orang tersangka.
Narkotika jenis shabu diungkap dari
Jumlah Kasus tindak pidana narkotika tersebut tanggal 1 sampai 14 November 2022 dengan jumlah tersangka 6 orang dan barang bukti yang diamankan seberat 595,33 gram atau lebih dari setengah kilogram.
Kapolres Lombok Timur,AKBP.Hery Indra Cahyono,SH,SIK,MH.dalam Komprensi Pers di Polres Lombok Timur ( 17/11) kemarin.

Diterangkan Kapolres ,adapun kronologis penangkapan berawal dari penangkapan Pelaku penyalah gunaan Narkotika Jenis Shabu pada Hari Jumat (11/11) sekitar pukul 19.30 di daerah Mosok desa Surabaya kec Sakra Timur.Dari hasil interogasi bahwa yang bersangkutan memperoleh/membeli Shabu Shabu berasal dari wilayah Sukamulia, Dar dari informasi tersebut Tim langsung bergerak untuk menindak lanjuti informasi yang di dapat ,kali ini bergerak ke wilayah PAOK Pampang,Kecamatan sukamulia Lombok Timur.
Setelah melakukan pengintaian beberapa hari ahirnya pada hari Senin( 14/11) sekitar pukul 8.30,Tim berhasi menggerebek salah seorang warga dengan inisial RA.beberapa saat kemudian Tim memanggil para saksi (Sekdes dan Kawil) Desa setempat,barulah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian namun tidak di temukan barang bukti terkait Narkoba.

Berdasarkan pengakuan RA,dihadapan para saksi mengakui jika benar adanya yang bersangkutan ada menyimpan barang Narkotika jenis Shabu yang di simpat dalam seb
uah tas warna hitam didalam almari milik RA,demikian di jelaskan Kapolres Lombok Timur melalui Kasat res Narkoba AKP.I Gusti Ngurah Bagus Suputra,SH.MH. dihadapan Awak medi saat konferensi Pers.

Menurutnya,barang bukti yang berhasil di sita diantaranya,satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan sembilan bungkus plastik klips transparan yang berisi bubuk kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu,yang terdiri dari.

Satu bungkus plastik Klip transparan di duga Shabu seberat 101,53 gram.satu buah plastik klip transparan,diduga Shabu seberat 101,51 gram.Satu bungkus plastik klip transparan lagi seberat 101,51 gram.berikut satu bungkus plastik klip transferan diduga Narkotika jenis Sabu seberat 50,94 gram.satu lagi dibungkus plastik klip transparan diduga Shabu seberat 50,92 gram. Berikutnya lagi adalagi dengan jenis yang sama seberat 50,90 gram.

Tidak hanya itu dua buah plastik klip transparan diduga jenis Shabu masing masing berat nya sama 80,88 gram.
Dijelaskan pula, bahwa barang bukti yang lainnya yakni satu buah timbangan digital,dua buah dacin/anak timbangan,satu buah plastik besar transferan,satu buah plastik warna hitam,satu buah HP android merek Realme warna hitam,satu buah HP kecil merek Samsung warna hitam,satu buah silet Carter dan satu buah pasport milik terduga RA.

Selanjutnya dikatakan ,terkait para terduga polres Lombok Timur telah menyiapkan pasal yang dilanggar adalah pasal 112 ayat 2,UU.no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau ancaman penjara 5 tahun atau 12 Tahun

Yang kedua pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara.dan paling lama 20 tahun.dan pidana denda paling sedikit 1 miliar atau paling banyak 10 miliar," pungkasnya.(Mul)