Sumbawa Barat (postkotantb.com) - Rapat Paripurna Ke - 31 Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2022 yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar. Dihadiri oleh 18 Anggota DPRD pada Rabu, (16/11).

Rapat Paripurna dengan agenda Penyampain Jawaban Bupati Sumbawa Barat atas pandangan umum Fraksi - Fraksi DPRD terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat yang disampaikan oleh Wakil Bupati Fud Syaifuddin, ST.


Adapun penyampaian Jawaban Bupati Sumbawa Barat atas pandangan umum fraksi -fraksi DPRD atas 3 Raperda, sebelumnya menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang sebesar besarnya kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangannya pada sidang paripurna sebelumnya.

Jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi Partai Perjuangan Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Pemerintah Daerah mengapresiasi atas dukungan F-PDIP dalam rangka penyempurnaan Raperda yang sedang digodok saat ini.

Terkait pertanyaan F-PDIP atas paket dan tekhnis Raperda Jasa Konstruksi, disampaikan bahwa target atau tujuan dari penyusunan Raperda adalah bagi pelaku jasa konstruksi lokal sebagai pedoman dalam proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi, guna mewujudkan tertibnya penyelenggaraan usaha jasa konstruksi.


Langkah langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mengimplementasikan tujuan Raperda Jasa Konstruksi bagi pelaku jasa konstruksi, antara lain melaksanakan pemantuan dan evaluasi pada masa pelaksanaan pekerjaan fisik untuk proyek proyek APBD di Tahun Anggaran berjalan, penyusunan sistem informasi jasa konstruksi, pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi untuk tenaga terampil konstruksi untuk tukang lokal, pembinaan bagi badan usaha konstruksi lokal dan pelaksanaan bimbingan tekhnis serta sertifikasi bagi tenaga analis atau tekhnis lokal.
Selanjutnya Bupati menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS). Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi dalam semangat bersama melanjutkan pembahasan 3 usulan Raperda untuk kebaikan dan kesejahteraan bagi warga kabupaten Sumbawa Barat.

Bahwa kehadiran Raperda Jasa Konstruksi dihajatkan untuk melakukan penataan lebih lanjut atas penyelenggaraan jasa konstruksi yang betul betul berkualitas.

Bupati menyambut baik atas persetujuan F-PKS Raperda Penamaan Jalan dan Bangunan sebagai pedoman penamaan setiap jalan dan bangunan di Kabupaten Sumbawa Barat.


Bupati juga menyampaikan terima kasih sebagai ikhtiar bersama dalam rangka membangun Kabupaten Sumbawa Barat yang baldatun tayyibatun, warabbun, ghofur.

Terhadap pandangan umum Fraksi Restorasi Pembangunan Amanat Bintang Keadilan (F-RPABK), Pemerintah Daerah juga mengapresiasi semangat yang sama dari F-RPABK terkait pembahasan lebih lanjut 3 Raperda usulan Pemerintah Daerah ke tahapan selanjutnya.

Terkait bentuk program pelatihan tenaga terampil, konstruksi yang telah dan atau akan dilaksanakan dan formulasi tingkat efektifitasnya terhadap rencana pembangunan daerah, dijelaskan sebagai berikut:
1. Program Pelatihan Tahun 2022 adalah pembekalan bagi tukang besi beton level 1 untuk 30 orang peserta.
2. Program pelatihan tahun 2023 di adalah pembekalan dan sertifikasi di 8 (delapan) kecamatan untuk klasifikasi tukang bata, tukang kayu, tukang pasang rangka atap baja ringan.
3. Peran pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi tenaga terampil terhadap rencana pembangunan daerah adalah peningkatan kualitas sdm, mencetak tenaga kerja konstruksi yang kompeten dan berdaya saing.

Terhadap pandangan umum Fraksi Gerakan Demokrat Karya Bangsa (F-GDKB), Pemerintah Daerah juga memberikan apresiasi dalam semangat yang sama dari F-GDBK atas pembahasan 3 (tiga) Raperda usulan Pemerintah Daerah.

Pengawasan terhadap jasa kontruksi/kontraktor yang melakukan pembangunan fisik di kabupaten sumbawa barat, sebelum adanya Raperda Jasa Konstruksi ini adalah melalui jasa konsultan pengawas di masing-masing pekerjaan konsultan badan usaha jasa itu sendiri.

Khusus dalam konteks pengawasan terhadap jasa kontruksi/kontraktor yang melakukan pembangunan fisik di Kabupaten Sumbawa Barat, dalam Raperda ini diatur bahwa pengawasan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi Sub urusan jasa konstruksi, kemudian sebagai tindak lanjut melaporkan hasil pengawasan kepada Bupati secara berkala.

Dalam hal lain disampaikan pula progres rencana pembangunan smelter telah merampungkan camp karyawan pekerja konstruksi smelter, sedangkan dokumen perijinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk seluruh bangunan yang terdapat di kawasan smelter sedang dalam proses, termasuk perizinan PBG Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dengan kapasitas 450 Mega Watt sebagai pendukung pabrik smelter.

Begitu pula dengan persiapan sumber daya tenaga kerja untuk mendukung pembangunan smelter telah berjalan dari tahun 2022, dengan telah dilaksanakannya Perjanjian Kerja kepada 245 kandidat yang telah dinyatakan lulus dalam proses rekrerutmen tenaga kerja satu pintu beberapa waktu yang lalu.

Disampaikan pula bahwa pembangunan bandara di Kecamatan Poto Tano dalam tahap pembebasan lahan seluas 120 Ha dan sedang berproses penyelesaian dokumen Amdal Bandara.

Diakhir penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD atas usulan 3 Raperda dengan harapan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (HS)