Breaking News

Gagal Paham Sistem Termin Dalam Pelaksanaan Kontrak Lumsum, Pada Proyek Sintung Park Tahun 2021 dan Proyek Danau Biru Serta Lendang Are Tahun 2022.

 


Oleh : Sahiruddin Daink


Pengadaan barang/jasa pemerintah
mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional serta harus dapat memberikan pemenuhan  nilai manfaat yang sebesar – besarnya (value for maney) kepada rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, seluruh proyek pembangunan fisik di Danau Biru Kecamaan Batukliang Utara dan Lendang Are Kopang kecamatan Kopang ,di Dinas Pariwisata yang belum selesai akhir tahun  anggaran dengan memakai  KONTRAK LUMSUM,  harus segera di putus kontrak secara sepihak oleh PPK/PA dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah guna menghindari kerugian keuangan negara  serta terindikasi  adanya tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepothisme. Mari kita telaah dan pahami beberapa hal tentang difinisi jenis kontrak yang di pakai dalam perjanjian kontrak  sebagaimana tertuang dalam pasal 27 Perpres nomor : 16 tahun 2018 yang telah mengalami perubahan menjadi Perpres nomor : 12 tahun 2021 yaitu :

KONTRAK LUMSUM merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang PASTI dan TETAP dalam BATAS WAKTU TERTENTU dengan ketentuan :
a. Semua resiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia;
b. Berorientasi pada keluaran;
c. Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/ keluaran yang dihasilkan sesuai dengan kontrak. Jenis kontrak ini TIDAK BOLEH melebihi tahun anggaran karena terkait dengan proses mekanisme penetapan anggaran lembaga legislatif.

Bolehkah kontrak Lumsum di perpanjang 50 hari kalender sebagaimana tertuang dalam aturan perundang-undangan ?. jawabnya adalah BOLEH saja di lakukan sepanjang tidak melewati batas akhir tahun anggaran.
KONTRAK HARGA SATUAN/ UNIT PRICE  merupakan kontrak pengadaan barang/ pekerjaan kontruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi tehnis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat  kontrak ditandatangani;
b. Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
c. Nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.  Pelaksanaan kontrak ini bisa dilanjutkan melewati tahun anggaran setelah mata anggarannya mendapat persetujuan dari DPRD dan Pengguna Anggaran.
Setelah di lakukan evaluasi pada bulan desember 2022, ternyata disinyalir/ di duga masih banyak proyek-proyek tersebut di atas yang belum selesai pengerjaannya, serta ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian semua pihak terutama pihak inspektorat dan aparat hukum kabupaten Lombok Tengah. Beberapa hal penting yang perlu mendapatkan perhatian tersebut antara lain adalah :

Proyek pembangunan destinasi Pariwisata Sintung Park tahun 2021 dan proyek pembangunan Danau Biru di kecamatan Batukliang Utara, serta Lendang Are Kecamatan Kopang TAHUN 2022 seluruhnya memakai metode kontrak LUMSUM.  

Artinya bahwa pola pembayaran penyelesaian proyek tersebut didasarkan pada tahapan produk/ keluaran yang dihasilkan sesuai dengan kontrak sebagaimana telah diamanatkan dalam Perpres no : 12 tahun 2021 pasal 27. Maksudnya adalah setelah penyedia menerima uang muka sebesar 30 persen (tiga puluh persen) dari nilai kontrak, maka selanjutnya penyedia akan dibayar lagi oleh pengguna barang/ jasa setelah pekerjaan itu selesai 100  persen (seratus persen),serta dapat berfungsi dengan baik seperti yang diharapkan/ direncanakan oleh user.

Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, dalam metode kontrak LUMSUM tidak pernah memakai pola pembayaran yang berdasarkan perhitungan realisasi VOLUME TERPASANG. Artinya bahwa dalam kontrak LUMSUM tidak mengenal istilah termyn dan atau sistem pembayaran bertahap berdasarkan reliasasi volume terpasang.  Sistem pembayaran berdasarkan perhitungan volume terpasang hanya di kenal ketika metode kontrak memakai UNIT PRICE/ KONTRAK HARGA SATUAN. Sebab kontrak LUMSUM hanya berorientasi pada produk keluaran atau terima jadi serta dapat berfungsi dengan baik sebagaimana diharapkan oleh user.

Pertanyaan yang menggelitik sekarang adalah dalam  pelaksanaan 19 (sembilan belas) paket proyek Sintung Park tahun 2021, dan 19 (sembilan belas) Danau Biru serta Lendang Are tahun 2022 sistem pembayarannya kok memakai TERMYN/ bertahap sesuai dengan realisasi volume terpasang padahal metode kontraknya memakai  LUMSUM.  Sejak kapan dan atau aturan seperti apa yang membolehkan pola pembayaran  dari kontrak lumsum lalu di tengah perjalanan berubah menjadi kontrak unit price ?.  Para pelaku usaha perlu mendapatkan pencerahan tentang hal ini.

Karena metode kontrak lumsum itu berorientasi pada produk/ keluaran, maka bilamana terjadi ada pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh penyedia barang/jasa  sesuai dengan jadwal kontrak setelah mendapatkan haknya untuk memperoleh perpanjangan waktu penyelesiaan pekerjaan, maka PPK/PA berhak melakukan pemutusan kontrak secara sepihak serta tidak melakukan pembayaran  kepada penyedia barang/ jasa tahap selanjutnya. Artinya penyedia hanya dibayar dengan uang muka saja, dan seluruh resiko atas kegagalan/ penyimpangan bangunan/ kontruksi  menjadi tanggungjawab penuh penyedia barang/jasa sebagaimana telah diamanatkan dalam peratuan perundang-undangan  yaitu Perpres no : 12 tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ada sebuah pengalaman yang sangat berharga untuk kita pelajari dan pahami bersama dari kegagalan proyek Sintung Park tahun 2021 yang lalu yang sempat ditangani oleh polres Lombok Tengah. Bahwa semua keberhasilan pelaksanaan program pembangunan apapun itu namannya tidak bisa terjadi secara instan aba kadabra, selalu ada peristiwa penting yang menjadi pintu pembuka bagi peristiwa keberhasilan pelaksanaan program itu sendiri, bahkan tidak jarang harus dimulai dengan sebuah kegagalan.

Dan keberhasilan yang besar adalah hasil dari akumulasi buah keberhasilan yang kecil. Begitu juga hasil kreatif/ inovasi/ solusi terhadap permasalahan/ kasus kegagalan proyek Sintung Park, Danau Biru dan Ledang Are bukanlah sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba, mencarian jalan keluar masalah tersebut selalu melalui proses analisa/ telaah yang panjang dari hasil ketekunan, kosistensi, kegigihan dan kristalisasi keringat dalam mempelajari kasus-kasus yang menyimpang dari pelaksanaaan Perpres nomor : 12 tahun 2021 tentang Pengadaan barang/Jasa pemerintah. Lalu mengapa pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah dalam melaksanakan proyek Danau Biru dan Lendang Are tidak belajar dari kegagalan proyek Sintung Park ?., maka anu-anu saka yang tahu .

Belum lagi persoalan beberapa item pekerjaan yang seharusnya dibangun/ dikerjakan akan tetapi tidak dikerjakan antara lain mushola dan toilet dalam satu kesatuan bangunan  Tempat Informasi Center (TIC) di Lendang Are berikut kualitas dari seluruh pekerjaan  19 (sembilan belas) paket termasuk pekerjaan jalan dan lain-lain, juga perlu mendapat perhatian dari berbagi pihak.

Dari uraian tersebut di atas dan merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku, maka solusi terbaik bagi pekerjaaan proyek Danau Biru dan Lendang Are yang belum selesai dikerjakan, pemerintah daerah kabupaten Lombok Tengah mengambil kebijakan yang tegas dengan jalan : (1). Pemutusan kontrak secara sepihak; dan (2). Tidak melakukan pembayaran secara meyeluruh (100 persen) terhadap pekerjaan yang belum selesai. Sebab di sisi lain pola pembayaran  yang dipakai pada 19 (sembilan belas) paket dengan sistem termyn yang pada prinsipnya sudah bertentangan dengan cara pelaksanaan dalam KONTRAK LUMSUM yang diamanatkan oleh perpres no : 12 tahun 2021.

Atau memang aturan itu di buat untuk dilanggar ?. Terus bagaimana jalan cerita drama korea kasus Sintung Park yang sempat ditangani oleh Polres Lombok Tengah?.  Mungkin disini para insan pers akan mendapat info berita yang lebih menarik. Wallahu a’lam bissawab. (**)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close