Breaking News

Keputusan dari Tawaran Taspen Life di Tangan PPPK

Dok. DISKOMINFOTIK NTB.

Mataram (postkotantb.com)- Pemerintah Provinsi NTB, menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atas tawaran Taspen Life mengenai jaminan pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), jaminan kecelakaan serta jaminan kematian, yang ditawarkan oleh PT. Taspen.

Hal itu disampaikan Sekda NTB, H. Lalu Gita Ariadi, saat menerima silaturahmi PT. Taspen Persero Kantor Cabang Mataram, di Ruang Kerja Sekda, Jum'at (02/12/2022).

"Kami akan mendukung apapun keputusan teman-teman PPPK. Namun harus benar-benar seratus persen semua setuju, baru bisa kami tindaklanjuti", ungkap Miq Gite

Mencegah terjadinya kesalahpahaman di waktu mendatang, Miq Gite meminta agar pihak Taspen Life menjelaskan kepada PPPK terkait dengan hak, perhitungan-perhitungan, ketentuan berlaku dan lainnya dalam program ini.

Kemudian berlanjut dengan menunjukkan bukti berupa surat pernyataan setuju dari seluruh PPPK se-NTB mengingat hal ini bukanlah pemaksaan dari Pemprov melainkan tawaran langsung dari Taspen Life kepada PPPK.

"Jika satu saja yang tidak setuju, maka kami belum bisa menindaklanjuti hal itu, karena kami menghargai keputusan kalian", jelas Sekda NTB.

Koordinator PPPK di NTB, Muhammad Ispahil Fahmi, bersama tiga perwakilan kabupaten menanggapi positif produk Taspen Life untuk mereka, dengan segala perhitungannya.

Sementara itu Account Officer PT. Taspen, Sandy Pramudhita menjelaskan, Taspen Life merupakan produk bantuan untuk mengakomodir keresahan bagi PPPK, terkait jaminan pensiun.

Taspen Life juga sebelumnya telah melakukan penelitian mengenai produk ini dan hasilnya sebesar 91.8 persen berminat. Sebanyak 234 kabupaten kota se-Indonesia juga sudah melaksanakannya.

"Mengenai skema pembiayaan program ini simpel pak, karena melalui gaji yang bersangkutan langsung," jelasnya.
 
"Pihak Taspen Life pun siap untuk terus mensosialisasikan bersama perwakilan-perwakilan PPPK dan membantu dalam menfasilitasi guna memenuhi syarat berupa surat persetujuan sebagai bukti untuk ditindaklanjuti oleh Pemprov NTB," tutupnya.(DISKOMINFOTIK NTB/RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close