Breaking News

Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, Limpahkan Kasus Kematian Desy ke Kejari Bima

 


Kota Bima, (postkotantb.com) - Masih ingat dengan peristiwa kematian Desi Novita Irmawati, gadis yang ditemukan meninggal di Kos 3 In One Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima, pada Minggu 19 Desember 2021 lalu.

Proses dan tahapan dari penyelidikan hingga penyidikan terus bergulir di Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB.

Senin (12/12/22) siang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota, resmi melimpahkan kasus kematian Desy ke Kejaksaan Negeri Bima.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Senin (12/12) petang.

Tiga tersangka masing-masing M (28), N (32) dan RI (31), ketiganya berjenis kelamin perempuan, diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Bima dengan dokumen BAP.


Unit PPA jelas Kasat Reskirm Polres Bima Kota menjelaskan, tahap 2 atas perkara dugaan TP Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatkan dan mutu atau menggugurkan kandungan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009 ttg Kesehatan atau Pasal 348 ayat (2) KUHP atau Pasal 346 Jo 56 ke - 2e KUHP. (Red)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close