Breaking News

Ratusan Botol Minol Disita Polisi

Dok. POLRESTA MATARAM

Mataram (postkotantb.com) - Satres Narkoba Polresta Mataram kembali melaksanakan cipta kondisi menjelang perayaan tahun baru 2023, di sejumlah tempat hiburan malam.

"Razia ini, menyasar Warung, Cafe PUB and BAR yang di duga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)," ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (27/12/2022) malam.

Razia ini menyasar sejumlah Warung, Cafe PUB and BAR yang di duga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Dari kegiatan ini, ungkap Yogi, pihaknya berhasil menyita berbagai minol dengan berbagai merek serta minol tradisional.

Dengan rincian, 315 botol besar merek Beer Bintang, 50 botol minuman tradisional jenis arak, 402 botol besar merek Anker Beer, 204 botol besar minuman tradisional jenis Tuak dan 50 botol kecil Stout.

"Minol yang diperjualbelikan tanpa izin bisa berdampak mengakibatkan potensi  gangguan keamanan, meresahkan masyarakat dan kenyamanan di seputaran lingkungan setempat," terang Kompol Yogi.

Selain itu, Yogi mengimbau agar pemilik tempat hiburan mematuhi surat edaran (SE) Walikota Mataram Nomor: 180/Bks. Pol /XII/ 2022 tentang Kesiapsiagaan Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Untuk tidak mengadakan perayaan Tahun Baru secara berlebihan, kerumunan dan memberikan sosialisasi dan edukasi terkait larangan peredaran serta penggunaan narkotika," pungkasnya. (RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close