Breaking News

Ratusan Juta Raib, Pria Asal Desa Tempos Digugat ke PN Mataram

Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Mataram (postkotantb.com)- Pria asal Desa Tempos, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), inisial MAM, akhirnya digugat seorang wanita inisial HJR ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Gugatan ini dilayangkan, karena MAM dinilai tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diambil dari Rohani, yang total keseluruhannya sebesar Rp. 241 juta.

"Ini sudah sidang yang ke 19. Dengan agenda mendengar keterangan saksi," ujar wanita yang telah berhaji itu, usai menghadiri sidang di PN Mataram, Kamis (01/12/2022) kemarin.

Kata dia, MAM selaku tergugat memperoleh uang dengan modus pinjaman. Namun ketika ditagih, MAM kerap mengelak jika dirinya meminjam uang ratusan juta tersebut dari HJR.

Seperti yang terjadi di pertengahan tahun 2021 lalu. Kala itu, pihak keluarga HJR mendatangi kediaman MAM di Desa Tempos secara baik-baik. Kebetulan sewaktu itu, MAM tengah melangsungkan pernikahan.

"Ketemulah anak, ipar dan menantu saya dengan MAM itu di mediasi sama kadusnya, Pak Wir. Waktu itu saya tidak bisa hadir. Janjianlah mereka di Restoran Pondok Galih," imbuhnya.

"Setelah di sana, eeh.. malah ngaku cuma Rp. 40 juta. Sisa dari total uang yang saya kasih itu di bilang untuk renovasi dapur rumah pribadi saya di Perumahan Phoenix Sweta. Padahal tidak ada," keluhnya.

Upaya HJR tidak berhenti samai disitu. Beberapa hari kemudian, dirinya kembali dan Saat itu, MAM serta keluarganya sempat bersedia memberikan sertifikat lahan berupa sawah.

Dengan syarat, sawah tersebut dikelola oleh HJR dan hasil panennya dibagi dua. Sayangnya tanah tersebut tidak dapat dikelola. Pasalnya, MAM lagi-lagi tidak mengakui telah mengambil uang dari dirinya.

Bahkan, HJR dituding sebagai wanita yang tidak waras oleh MAM. Sertifikat tanah sawah yang dimaksud, kini masih ditangan HJR.

"Sekarang mereka (MAM, red) tidak mengaku telah mengambil atau meminjam uang dari saya. Padahal untuk dia menikah, untuk DP Mobil sampai pembiayaan dia nyalon Dewan, itu dari uang saya sendiri," singgungnya dengan nada tinggi.

Ditambahkan dia, selain sertifikat, dirinya, juga memegang bukti lain. Diantaranya berupa bukti transfer uang di rekening pribadi MAM.

"Sebelum layangkan gugatan, saya sama pengacara saya sempat ke rumahnya untuk bicara baik-baik. Tapi malah dia marah dan nantang, nyuruh saya tuntut ke pengadilan," sindirnya.

Dikonfirmasi dikediamannya, Sabtu (03/12/2022), MAM menyanggah apa yang dituduhkan oleh pihak Penggugat. Di sisi lain, menurutnya, hubungan pertemanan antara dirinya dengan HJR sudah cukup baik sebelum digugat.

Dia menduga, adanya gugatan di PN Mataram, disebabkan sejumlah oknum yang memang ingin membesar-besarkan masalah. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut di PN Mataram.

"Unsur wan pretasi dan seluruh persoalan yang dituduhkan ke saya tidak ada. Itu hanya cerita dia pribadi sebenarnya," pungkasnya.(RIN)
 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close