Breaking News

Sepanjang Tahun 2022, Pengendara Ditilang 5.450 dan Ngurus SIM di Sat Lantas Polres Bima Kota 8.148

 


Kasat Lantas Kota Bima IPTU Abdul Rahman Virga.


Kota Bima, (postkotantb.com) - Sepanjang tahun 2022 hingga bulan Nopember Satuan Lantas Polres Bima Kota menilang sedikitnya 5450 pengendara.

Sementara warga pengendara yang mengurus Surat Izin Mengendara (SIM) sebanyak 8148 orang.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Lantas Iptu Abdul Rahman Virga, Selasa (13/12) pagi ini.

Selain pengedara yang ditilang hingga Nopember tahun ini, jelas Iptu Abdul Rahman Virga,  ada pula pengedara yang ditegur. Jumlahnya mencapai 6168 pengendara.

Ditemui diruang kerjanya, Abdul Rahman merinci jumlah penerbitan SIM. Untuk jumlah penerbitan SIM C baru sampai dengan November 2022 sebanyak 1962. Sementara yang memperpanjang SIM C sampai dengan November 2022 sebanyak 3303.

Lalu jelasnya, untuk jumlah penerbitan SIM A sampai dengan November 2022 sebanyak 701. Sementara yang memperpanjang  perpanjang SIM A sebanyak 1517.

Untuk penerbitan SIM B1 sampai dengan November 2022 sambung Kasat Lantas menjelaskan, sebanyak 189. Lalu untuk  perpanjang SIM B1 sampai dengan November 2022 sejumlah 344.

Sementara itu untuk  penerbitan SIM B2 baru sampai dengan November tahun ini sebanyak 56 dan yang memperpanjang
SIM B2  hingga November 2022 sejumlah 76.

"Jadi total penerbitan SIM di Sat Lantas Polres Bima Kota hingga Nopember tahun ini sebanyak 8148,"jelasnya. (Red)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close