Breaking News

Sikat Mafia Tanah di NTB, Ekadana: BPN Harus Benahi Internal

 




I Gusti Putu Ekadana.SH


Mataram, (postkotantb.com) - Salah seorang sejarawan sekaligus advokat senior, I Gusti Putu Ekadana mulai menyoroti maraknya mafia tanah di NTB. Keberadaan sertifikat ganda dan persoalan pertanahan ini memantik dirinya untuk bersuara lantang agar menjadi perhatian bersama.

"Penting ada pembenahan internal di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kepala BPN di daerah harus tegas seperti Menteri Hadi Tjahjanto," tegasnya kepada media di Mataram, Rabu (30/11/22).

Menurut pengacara senior itu, persoalan mafia tanah yang marak terjadi pintu masuknya adalah BPN. Karenanya, pembenahan di sistem internal harus dilakukan.

"Persoalan ini sudah membudaya di NTB. Cuma tidak muncul saja di permukaan, menjadi kasus perkasuistis saja. Gugat menggugat, hanya sampai di situ. Tidak pernah diteriakin!" gumamnya.

Berdasarkan pengalamannya, sudah cukup banyak persoalan tanah atau persoalan sertifikat yang ditanganinya selama menjadi pengacara. Oleh karenanya secara khusus, dia meminta Kepala BPN se-NTB agar dapat melakukan "pembersihan".

"Bukan hanya (persoalan) sertifikat saja, artinya ini menjadi masalah nasional," tuturnya.

Yang tak kalah pentingnya, lanjut Ekadana, Kanwil BPN NTB serta Kepala BPN se-NTB juga diharapkan agar tidak segan menindak apabila ditemukan ada oknum pegawai "nakal".

"Jangan pasif, harus aktif. Keaktifannya ini jangan menunggu keputusan PTUN. Oleh karena itu, kepala-kepala BPN ini segera menginventaris persoalan tanah/sertifikat, membenahi (internal) sendiri dan menindak anak buahnya," pungkasnya.

Pengacara muda NTB, Yandrichard menambahkan, selama ini BPN merupakan sumber masalah pertanahan di tengah masyarakat. Harusnya, pihak BPN tetap menjaga kepercayaan publik. Terlebih dalam hal kepengurusan/pelayanan terkait sertifikat tanah dan lain sebagainya.

"BPN ini harus tertib administrasi. Karena negara ini wajib mendata dan meregistrasi kepastian hak atas tanah," pesannya.

Tak kalah pentingnya lagi kata dia, dalam hal ini pihak BPN juga harus transparan.

"Jangan ada main mata (sertifikat ganda). BPN harus tertib administrasi, karena (simbol sertifikat yang diterbitkan) lambangnya garuda, Negara!" tegasnya.

Pria yang kerap disapa Richard ini juga sedikit mengungkapkan sebuah regulasi/kebijakan yang dibuat oleh DKI Jakarta untuk dapat diadopsi.

Dimana Gubernur DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan sudah sukses membentuk Tim Penggerak Gugus Tugas Reforma Agraria. Ini ditandai dengan adanya Surat Tugas Nomor :347/-092.74. Ini, kata dia, menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria melalui Keputusan Gubernur Nomor : 162 Tahun 2019.

Kemudian direvisi melalui Keputusan Gubernur Nomor 574 Tahun 2019
tentang Gugus Tugas Reforma Agraria, yang bertujuan untuk menata kembali. Terutama soal struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai penataan akses.

"Dalam tim tersebut, Pak Gubernur DKI Jakarta selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria. Dia menugaskan kepada tim untuk menyikapi berbagai persoalan yang ada," katanya membandingkan.


Adapun tugas tim ini, lanjut Richard, yaitu mendampingi dan menggerakkan perumusan pandangan, arahan dan nasihat kebijakan terkait tugas Gugus Tugas Reforma Agraria sebagaimana dimaksudkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 574 Tahun 2019.

Begitu pun dengan rencana aksi dan kerangka acuan kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi DKI Jakarta, semua berdasarkan pada studi, pengalaman praktis, dan konsultasi dengan para pihak yang relevan untuk pencapaian tujuan Gugus Tugas Reforma Agraria.

"Dan dalam pelaksanaan koordinasi dengan pihak di luar instansi Pemprov DKI Jakarta, harus mendapat surat izin dari Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria," pungkasnya sembari menegaskan bahwa apa yang dilakukan DKI Jakarta patut untuk ditiru NTB dalam menyikapi persoalan yang ada.

Untuk diketahui, apa yang disampaikan I Gusti Putu Ekadana dan Yandrichard ini nampak sejalan atas apa yang disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN RI Hadi Tjahjanto saat mengunjungi Kanwil BPN Provinsi NTB beberapa waktu lalu.

Dimana Hadi menginstruksikan kepada jajaran di lingkungan Kanwil BPN NTB untuk melayani masyarakat dengan optimal dan menindak tegas oknum mafia tanah.

"Dan kalau ada mafia tanah langsung gebuk saja! Jangan takut, harus tegas!," kata Hadi menekankan saat mengunjungi NTB beberapa waktu lalu.

Mantan Panglima TNI itu juga mengimbau Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) agar permasalahan tanah segera diselesaikan. Upaya yang bisa dilakukan yakni dengan koordinasi dan sinergi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun badan peradilan, dan dengan mengikuti peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

"Dalam melaksanakan tugas agar terus berkoordinasi, manfaatkan waktu untuk komunikasi secara bersama Polda, Korem dan Kejati. Karena adanya sinergi yang dilaksanakan, maka akan memberikan hasil yang baik, demi kebaikan sebagaimana apa yang diharapkan bersama," pungkasnya. (GJI-NTB)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close