Breaking News

Dianggap Janggal, Komisi II DPRD NTB Sidak Proyek Pembangunan KIHT Paok Motong Lotim.

 


Lombok Timur, (postkotantn.com)  - Proyek pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Paok Motong, Kabupaten Lombok Timur kini jadi pantauan DPRD NTB. Pembangunan yang memakan biaya lebih dari Rp. 26 miliar itu dinilai sangat janggal dalam pelaksanaannya.


Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD NTB H. Khaerul Warisin saat melakukan Inspeksi  Mendadak  (Sidak)  proyek pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT)  yang berlokasi di eks Pasar Paok Motong Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Senin (09/01/23), kemarin.

Kaaerul Warisin, mempertanyakan sejumlah persoalan berdasarkan penolakan yang datang dari warga sekitar KIHT. Seperti pembangunannya yang dinilai melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), rencana pembangunan yang tidak didahului dengan proses sosialisasi. Termasuk juga berkaitan dengan eksekusi anggaran KIHT sebesar, Rp. 26 miliar lebih.

"Anggaran awal untuk pembangunan KIHT secara keseluruhan nilainya  sebesar Rp. 26 miliar lebih yang diperuntukan untuk pembangunan fisik. Tapi kondisi di lapangan alokasi anggaran yang digunakan malah berkurang menjadi Rp. 24 miliar," tanya Khaerul Warisin penuh rasa heran.

Begitu pun halnya dengan waktu   pengerjaan proyek KIHT yang tidak sesuai dengan kontrak awal. Pengerjaan fisik proyek KIHT ini sebut dia sesuai kontrak harus tuntas sampai tanggal 24 Desember 2022 lalu. Namun nyatanya hingga kontrak berakhir proyek ini tak kunjung  rampung.  Hingga kemudian  Pemprov  NTB dalam hal ini, Dinas Pertanian melakukan perpanjangan masa pengerjaan yang tertuang dalam adendum kontrak .
Ia mengaku jika perpanjangan kontrak itu tidak pernah  diinformasikan ke dewan terutama Komisi II.

Untuk pelanggaran RT/RW, kata Haerul Warisin, dikarenakan wilayah Kecamatan Masbagik bukan kawasan industri atau pabrik. Menurutnya, KIHT ini lebih tepat dibangun di wilayah utara seperti Kecamatan Sakra Timur dan Pringgabaya.

"Pada dasarnya pembangunan  KIHT ini melanggar RT/RW. Proses adendum pun Pemprov NTB tidak diberi tahu," tegas Haerul

Terkait sejumlah persoalan tersebut, Komisi II DPRD NTB akan menindaklanjutinya hingga persoalan ini clear and clean. Termasuk kejelasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terdapat di komplek KIHT.

"Kita akan terus kawal dan atensi KIHT ini, bila perlu nanti kita bentuk Pansus," tutup Warisin.  

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian NTB, Fathul Gani yang hadir langsung pada sidak DPRD NTB  mengatakan, berkaitan dengan pro dan kontra di masyarakat merupakan hal biasa. Namun pembangunan KIHT dipastikan rampung dalam waktu dekat ini sejak dimulai tahun 2021.
Kepastian rampungnya fisik KIHT ini dikarenakan pada hari Kamis pekan lalu, pembangunan progres fisiknya sudah mencapai 94,77 persen.

"Insya Allah tanggal 14 Januari 2023 pembangunan fisik KIHT NTB ini rampung. Tinggal pengerjaan besarnya berupa pengaspalan," terangnya.

Keberadaan KIHT yang diiringi dengan kekhawatiran soal limbah, asap yang mengepul dan kebisingan. Fathul Gani secara tegas mengatakan tidak ada limbah yang dihasilkan dari operasional KIHT. Begitu juga dengan kebisingan. Pasalnya limbah yang dihasilkan hanyalah limbah padat, itupun dapat diolah kembali menjadi suatu produk bernilai ekonomis.

"Begitupun dengan kebisingan yang dikhawatirkan itu sama sekali tidak ada. 'Kan melinting itu tidak ada suara dan tidak ada asap," jelas dia.

Sedangkan untuk waktu mulai beroperasinya KIHT ini, Fathul menyebut ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Kendati demikian, Pemprov NTB menargetkan KIHT ini mulai beroperasi pada Bulan Juli 2023 dengan pengelolanya dapat dilakukan oleh BUMD, koperasi maupun pihak lainnya yang penting berbadan hukum.

"KIHT ini dari masyarakat untuk masyarakat. Dan saat ini sudah 16 UMKM yang sudah mendaftar khususnya dari Kabupaten Lotim," tandas Fathul Gani meyakini. (Red/CN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close