Breaking News

Direlokasi, Warga Terdampak Banjir Harus Legowo Serahkan SHM



Mataram (postkotantb.com) - Rumah Tetap (Huntap) untuk relokasi 107 KK yang menjadi korban bencana banjir bandang di Desa Daha dan Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, telah lama rampung. Hingga kini, proses dan tahapan untuk relokasi warga tengah berjalan.

Atas hal tersebut, Anggota DPD Kongres Advokasi Indonesia (KAI) NTB, Syafaat Akbar, menyampaikan apresiasi. Dimana nantinya Pemda Dompu berencana, rumah warga akan digusur dan lahan yang ditinggalkan, dijadikan ruang terbuka hijau. Kendati demikian, ada hal penting yang semestinya diperhatikan oleh pemerintah daerah setempat.

Diantaranya menyangkut lahan beserta rumah warga yang direlokasi, sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika luas lahan melebihi jatah di tanah Swapraja milik Pemda Dompu, maka hal ini harus menjadi bahan pertimbangan. Terlebih lagi lokasi rumahnya tidak melanggar batas sempadan sungai, namun tetap terkena imbas banjir.

"Apakah warga harus legowo menyerahkan SHM nya ke Pemda atau SHM warga akan dibatalkan? Mungkin tanah untuk lokasi warga bukan warisan, tapi itu lahan yang murni dibeli," singgung pria yang juga dijuluki pengacara muda, belum lama ini.

Pihaknya mengingatkan Pemda Dompu terhadap tujuan pemerintah pusat untuk membangun rumah relokasi. Paling tidak, kata Syafaat, ada kompensasi, apabila luas lahannya lebih. Jangan sampai dikemudian hari, hal ini menjadi pemicu munculnya dugaan adanya praktik tukar guling tanah.

"Intinya, rumah relokasi ini semata-mata untuk membantu warga terdampak banjir. Bukan malah merugikan," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, tidak setuju jika relokasi warga disebut sebagai upaya tukar guling. Berkaitan dengan rencana penggusuran rumah warga yang terdampak banjir, semata-mata untuk mencegah agar warga tidak lagi kembali ke rumah lamanya itu.

"Jadi tidak benar. Sekali lagi tidak ada upaya tukar guling tanah," tepisnya di sela-sela acara Deklarasi Kerukunan Umat Beragama yang diselenggarakan, Sabtu pekan kemarin.

Sedangkan soal tanah warga yang sudah memiliki SHM, ketika sudah menandatangani surat pernyataan, secara otomatis akan menjadi milik Pemda Dompu, untuk dikelola Pemerintah Desa Setempat.

"Bagi warga yang lokasinya tidak melanggar garis sepadan sungai, tapi tergenang banjir, kami tidak akan memaksa. Terserah warga apakah mereka mau direlokasi atau tidak. Tanahnya juga tidak kami apa-apakan," jelasnya.(RIN)
 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close