Breaking News

Pencegahan Nihil, Rokok Ilegal Marak Beredar di Pulau Lombok

Dok RIN.

GIH Pelototi Kinerja Bea Cukai Mataram



Mataram (postkotantb.com)- Peredaran berbagai merek rokok ilegal kian marak di Pulau Lombok, Provinsi NTB. Diantaranya rokok asal Batam merek H&D. Rokok ini dapat ditemukan hampir di setiap kios-kios. Seperti di wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat.

Rokok ini pun laris manis. Dalam sehari, pedagang kios dapat menjual 8 sampai 12 slop, karena dibandrol dengan harga yang cukup murah.

"Ini semestinya jadi pekerjaannya Bea Cukai. Selama ini mereka kemana, kok bisa beredar bebas," cetus Pembina LSM Gerakan Indonesia Hijau (GIH), Syafaat Akbar, Rabu (18/01/2023).

Diakui bahwa Tahun 2021 lalu, dirinya mewakili lembaga, sempat terlibat dalam sosialisasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal. Kala itu, Bea Cukai Mataram meminta masyarakat agar segera melapor, apabila menemukan rokok ilegal.

Dia pun menilai, kegiatan tersebut sangat tidak efektif, sebab hanya mengarah ke penindakan. Sedangkan untuk pencegahan dan pengawasannya nihil. Ini sama saja mengalihkan tanggung jawab kepada masyarakat.

"Kok mereka tidak perketat penjagaan di setiap pintu masuk ke NTB. Seperti di Pelabuhan Lembar. Seharusnya ada pencegahan sebelum barang itu masuk. Kalau memang personel kurang, Bea Cukai bisa libatkan aparat lain. Seperti TNI Polisi," singgungnya.

Dengan beredarnya rokok ilegal, tegas Syafaat, tentu akan merugikan negara. Dampak lainnya terhadap kesehatan. Pasalnya, para pengusaha rokok tersebut tidak pernah mencantumkan jumlah kandungan Nikotin dan TAR.

"Rokok yang legal dan sudah ditempelkan pita cukai tembakaunya kan jelas, kadar nikotinnya berapa. Jangan sampai rokok ilegal kandungannya lebih tinggi dan merugikan kesehatan," tegasnya.

Dari sisi harganya juga membuat anak-anak yang masih di bawah umur, lebih mudah untuk membelinya. "Selain H&D, ada lagi rokok yang mereknya Jangger. Itu harganya murah banget. Cuman Rp. 13 ribu per bungkusnya," jelasnya.

Terpisah, Kepala Ombudsman RI Wilayah NTB, Dwi Sudarsono, menegaskan, bagi siapa saja yang merasa dirugikan akibat beredarnya rokok ilegal, untuk segera melapor. Dengan catatan, pihak Bea Cukai atau intitusi lain, tidak dapat menyelesaikan persoalan peredaran rokok ilegal.

"Bisa dilaporkan ke Ombudsman, karena mereka tidak memberikan pelayanan yang memadai untuk menyelesaikan kasus rokok ilegal," tegasnya.

Dwi menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi inisiatif, jika persoalan rokok ilegal itu menjadi topik utama publik, terutama di media massa. "Itu menjadi suatu syarat untuk melakukan investigasi inisiatif meskipun tanpa ada laporan masyarakat," tandasnya.(RIN/TIM)
 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close