Breaking News

Sosialisasi Keputusan Menkumham, Dewi sebut Jangka Waktu Asimilasi Rumah Diperpanjang

Dok LPP Mataram.

Mataram (postkotantb.com)- Kasubsi Pembinaan dan Kasubsi Kamtib Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB, menggelar sosialisasi, Selasa (10/01/2023).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut keputusan Menkumham Nomor: M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, bagi Narapidana dan Anak. Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Di sela-sela kegiatan itu, Kepala LPP Mataram, Dewi Andriani menjelaskan bahwa tahun 2023, Jangka waktu pelaksanaan Asimilasi di Rumah diperpanjang. Ini berlaku bagi Narapidana yang 2/3 masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2023.

"Selain itu, seperti peraturan yang telah berjalan di tahun sebelumnya, ada beberapa syarat lain juga yang harus dipenuhi oleh Narapidana yang akan mendapatkan program Asimilasi rumah," terangnya.

Salah satunya, lanjut Dewi, adalah adanya penjamin dari pihak keluarga, dan telah dilakukan penelitian kemasyarakatan (LITMAS) oleh PK Bapas.

"Penyesuaian jangka waktu program ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 ditetapkan pemerintah," jelasnya.(RIN)

 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close