Breaking News

Apakah Pasal 492 Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Belum Jelas...?.?

 

Deni Rahman.SH.MH Penulis adalah seorang praktisi hukum.

Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 yakni  Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyakRp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Selain Pasal tersebut dengan terang merumuskan Kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, Pasal tersebut secara histori merupakan kesepakatan Legislator/Pembentuk UU, supaya tidak ada peserta Pemilu yang  melakukan kampanye diluar jadwal, yang mana disebut jadwal kampanye, untuk menjawabnya kita bisa lihat rumusan pasal 276 ayat 1 yakni 3 hari setelah penetapan calon pasangan presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD PROV DPRD Kab/Kota, walaupun kemudian ada tafsir yang berkembang bahwa yang dimaksud rumusan pasal 492 tersebut adalah pelanggaran jadwal kampanye yang ditetapkan KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten,  yang mana jadwal kampanye dimaksud adalah  3 hari setelah penetapan calon Pasangan presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ( Pasal 276 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum) sampai masuk masa tenang,  tafsir yg demikian beranggapan seolah-olah tidak ada larangan kampanye diluar jadwal, yang ada adalah melanggar jadwal kampanye (sebagaimana dimaksud pasal 276 ayat 1 Undang-undang no. 7 tahun 2017 ttg pemilihan Umum tersebut).

Tafsir tersebut, selain tidak sesuai dengan gramatikal dan rumusan pasal pasal yang sudah sangat jrlas, pun juga Tafsir tersebut  tidak singkron dengan minded dan actiondid Penyelenggara Pemilu saat ini, sekarang ada upaya Penyelenggara Pemilu (KPU) sedang mencari solusi dari anggapan kekosongan Hukum dan kemudian diupayakan untuk mengisi kekosongan hukum  guna menormakan bentuk Sosialisasi Peserta pemilu 2024 sehingga bisa lebih merelaksasi maksud dan acaman pasal 492 UU No.2 Tahun 2017 ttg Pemilihan umum tersebut, upaya tersebut saya pikur positif aja walaupun kemudian harus hati-hati dilakukan, terutama bentuk norma yang akan menjadi norma Peraturan KPU tentang sosialisasi Peserta Pemilu sehingga peraturan tersebut mampu memperjelas sejelas-jelasnya  perbedaan antara sosialisasi dengan Kampanye diluar jadwal sebagaimana maksud pasal 492, Karena jika tidak hati-hati maka bisa saja peraturan kPU akan bertentangan dengan frase norma yang diatur dalam pasal 492 tersebut dan jangan sampai Peraturan KPU justru menghapus atau malah mengabstarksi maksud pasal 492 jika tidak mampu meracik norma perbedaan jelas antara sosialisasi dengan kampanye, yang disisi lainya  jelas KPU juga bukanlah Lembaga yang tidak memiliki  kewenangan untuk merubah frase suatu norma Undang-undang karena Wilayah perubahan frase norma Undang-Undang merupakan Wilayah Kewenangan Legislatif Silahkan untuk upaya Membentuk Norma Sosialisasi Peserta Pemilu bisa di cek di berita-berita Nasional hari Ini.

Saya melihat, tafsir semacam ini juga tidak singkron dengan latar belakang Mindid bahwa adanya larangan kampanye diluar jadwal kampanye, Jika hanya ditafsirkan maksud pasal 492 tersebut mendasar sebagaimana maksud pasal 276 ayat 1/melanggar jadwal kampanye dan  justru tafsir demikian akan berkonsekwensi melegalisasi kampanye atau membuka ruang membolehkan  peserta pemilu (partai politik) melakukan kampanye  sebelum ditetapkan jadwal kampanye oleh KPU dan kalau memang begitu  tafsirnya tidak perlu juga KPU bersusah payah memikirkan untuk menyusun norma sosialisasi Peserta Pemilu di pemilu 2024 ini, walaupun  sampai sekarang niatan itupun belum terealisasi, mungkin begitu sulit kali ya menyusun normanya untuk memperjelas norma antara sosialisasi dan kampanye sehingga tidak terkesan mengabstrak pasal 492 tersebut, atau jangan-jangan Legislatif sudah final bahwa tidak ada peserta Pemilu yang boleh kampanye diluar jadwal Kampanye, sehingga tidak bergeming untuk melakukan Perubahan atau revisi Undang undang Nomor 7 tahun 2017 tersebut, termasuk menormakan sosialisasi peserta pemilu karena akan rentan disalahgunakan. (**)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close