Bupati Sumbawa, Drs. H.Mahmud Abdullah didampingi wabup Noviany, saat menyampaikan rencana pembangunan Sport Center kawasan Samota akan dibangun di atas 16 bidang lahan seluas hampir 70 hektar, yang lokasinya persis di sekitaran Sirkuit Samota.


Sumbawa Besar, (postkotantb.com) - Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, menyampaikan bahwa rencana pembangunan sport center kawasan Samota akan dibangun di atas 16 bidang lahan seluas hampir 70 hektar, yang lokasinya persis di sekitaran Sirkuit Samota. Pembangunan sarana dan prasarana olahraga ini nantinya diharapkan dapat menjawab pemenuhan   kebutuhan masyarakat dan wisatawan.Dalam jangka panjang dapat  menjadi landmark baru bagi Kabupaten Sumbawa.

Hal itu disampaikan Bupati saat memimpin Musyawarah mengenai penetapan bentuk ganti rugi, yang akan diberikan Pemkab Sumbawa kepada para pemilik lahan yang terdampak rencana pembangunan sport center, Kamis (09/02/2023). Musyawarah yang digelar di Ruang Rapat H.Hasan Usman, Kantor Bupati Sumbawa ini, juga diikuti Wakil Bupati Sumbawa, Sekda, Tim Appraisal Independen, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah, dan para pemilik lahan.


Bupati sangat bersyuku, bahwa setiap tahapan untuk mewujudkan pembangunan sport center ini berjalan dengan baik sesuai harapan, terlebih pada musyawarah tersebut, Pemkab Sumbawa dan para pemilik lahan telah bersepakat untuk menetapkan bentuk ganti rugi berupa uang.

Lebih lanjut dijelaskan Bupati, bahwa seluruh proses penentuan bentuk dan besaran ganti rugi telah dilaksnakan secara transparan dan professional oleh Tim Appraisal, selaku tim independen yang bertugas untuk menilai harga tanah yang pantas dan wajar bagi masyarakat yang tanahnya terkena dampak dari suatu pembangunan fasilitas umum oleh pemerintah.

“Penilaian telah dilaksanakan secara transparan dan professional, oleh Tim Appraisal dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi nilai tanah seperti lokasi, akses, prospek penggunaan, serta legalitas lahan.” Ungkap Bupati.


Untuk itu, Bupati menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh pihak dan masyarakat sumbawa, sehingga setiap tahapan dan proses pengadaan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Dukungan seluruh masyarakat, baik yang terkena dampak secara langsung maupun tidak langsung sangat diharapkan untuk memperlancar proses pengadaan tanah untuk sport center di Kawasan Samota.” Tutup Bupati. (Ari)