Lombok Utara, (postkotantb.com) - Fraksi Golongan Karya berpandangan bahwa :
1. Terhadap Raperda tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Lombok Utara pada perseroan daerah BPR NTB, dasar hukum terkait dengan penyertaan modal bagi pemerintah daerah adalah pada peraturan pemerintah No.58
Th 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 1 Th 2008,
Tentang Investasi Pemerintah, dimana disebutkan bahwa, investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung untuk memperoleh manfaat lainnya.
Dalam peraturan pemerintah tersebut pasal 2 menyebutkan bahwa tujuan dari investasi pemerintah yang harus dicapai adalah memperoleh manfaat lainnya dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum.
Terkait dengan penambahan penyertaan modal kepada perseroan daerah, BPR NTB,Fraksi Golkar memberikan masukan sebagai berikut :
- Fraksi Golkar mengharapkan agar pemerintah daerah menyampaikan hasil perkembangan penyertaan modal pada tahun sebelumnya
- Fraksi Golkar mengharapkan agar penyertaan modal tersebut harus memastikan bahwa BPR NTB benar benar memberikan manfaat, tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sesuai dengan pernyataan modal tetapi juga harus mampu memberikan manfaat sosial bagi masyarakat secara langsung.
Oleh karena itu, pemerintah daerah harus mendorong kebijakan BPR NTB untuk turut mendukung para pelaku koperasi,UMKM dan Industri kreatif yang saat ini sedang berjuang membenkitkan pasca gempa dan covid 19lalu.
Terhadap Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan ini,l merupakan wujud dari pelaksanaan kewajiban terhadap amanah Undang Undang Dasar 1945 dan Undang Undang No. 20, Tahun 2003 tentang pendidikan Nasional yang harus disemangati menjadi satu tekad untuk mengembangkan potensi manusia.
Karena melalui pendidikan bangsa akan tegak dan mampu menjaga martabat dalam menjawab tantangan zaman.
Beberapa faktor penyebab kegagalan pendidikan, salah satunya adalah masyarakat belum dapat mengenyam pendidikan yang terjangkau, guru guru yang tidak profesional dan sistem pendidikan yang tidak teraplikasi dengan benar.
Terkwit dengan penyampaian Bupati tentang tiga buah Raperda penyelenggaraan bangunan gedung adalah instruksi dari Undang Undang No. 11 Th. 2020 tentang Cipta Kerja da peraturan pemerintah No. 16 Th 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang No. 28 Th. 2002 tentang bangunan gedung yang telah menggantikan izin mendirikan bangunan dengan persetujuan bangunan gedung.
Hal ini tentu akan menjadi pedoman dalam penataan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administrasi maupun secara tehnis.
Oleh karena itu, Fraksi Golkar berpandangan bahwa "hendaknya perintah daerah benar benar memperhatikan seluruh peraturan perundang undangan yang berkaitan, sehingga tidak selalu terjadi perubahan dan menghasilkan produk hukum yang efektif dan efisien.
Menutup pandangan umum Fraksi Golkar menyatakan setuju terhadap tiga buah Raperda tentang penyertaan modal pemerintah KLU pada perseroan daerah BPR NTB, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan dan RT aperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung untuk di bahas pada tahap berikutnya.
Dari semua penyampaian rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bangunan gedung, Fraksi gabungan menyampaikan beberapa hal, yang menurutnya Pemda KLU melakukan penekanan dan perhatian serius terhadap gedung hunian yang berada di wilayah cagar budaya.
KLU adalah salah satu daerah yang memiliki wilayah desa adat yang perlu untuk dilindungi agar tidak punah karena, pembiaran masyarakat sekitar membuat bangunan yang bertentangan dengan keaslian dari peninggalan adat yang sudah lama.
Dalam hal ini diharapkan kepada Pemda untuk memberikan edukasi dan menetapkan aturan yang jelas dalam mendirikan bangunan disekitar wilayah cagar budaya, sesuai penetapan zonasi cagar budaya.
Demikian halnya dengan bangunan gedung usaha di sepadan pantai di jalur darat sepanjang pantai wilayah KLU.
Bangunan gedung hunian vila yang ada rata rata menempatkan pemecah ombak si seputaran bangunan sehingga berdampak buruk bagi masyarakat yang tinggal berdekatan dengan pantai.
Fraksi gabungan melakukan kajian mendalam dan penekanan bagi pelaku yang akan mendirikan bangunan di wilayah sepadan pantai.
Demikian halnya dengan bangunan usaha yang yang berada di tiga Gili (Gili indah, Gili Meno dan Gili Terawangan). Perkembangan saat ini semakin maraknya bangunan gedung melebihi standar kelayakan yang berada di pulau kecil yang bertentangan dengan penentuan kepadatan ketinggian gedung sebagaimana diatur dalam pasal satu (1) perda tentang bangunan gedung.
pemerintah diharapkan untuk mempertimbangkan aspek :
Daya dukung lingkungan, Kseimbangan lingkungan, keserasian lingkungan, Perkembangan kawasan.
Jika dibiarkan pembangunan gedung, terutama lantai dua dikhawatirkan tiga pulau ini akan hilang dari permukaan dikarenakan beban yang mampu ditampung.
Fraksi gabungan memandang penting agar pemerintah daerah memberlakukan bangunan gedung bisasa atau tidak menerbitkan izin bangunan lantai dua dan seterusnya.
Diahir penyampaian pandangan umum Fraksi gabungan menyatakan "setuju" terhadap tiga buah Raperda.
Sementara pandangan umum Gabungan Fraksi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Grindra dan Fraksi PDI Perjuangan, terhadap penjelasan Kepala Daerah pada paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara hari ini dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 (tiga) buah raperda menyampaikan pandangan umum fraksi setelah mempelajari dan mencermati draf raperda penyertaan modal pemerintah derah kabupaten Lombok diperlukan adanya kemitraan dari pemerintah daerah untuk menumbuh kembangkan sektor perbankan sebagai Lembaga keuangan dan sebagai mitra kerja dalam melaksanakan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dan agar sektor perbankan dapat terus berkembang dengan kondisi sehat maka diperlukan adanya penyertaan modal dari pemerintah daerah, akan tetapi penyertaan modal yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah kepada perseroan daerah bank perkreditan rakyat nusa tenggara barat harus benar-benar dipastikan mempunyai manfaat dan tujuan yang jelas untuk menggali potensi ekonomi guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, peningkatan pendapatan daerah serta
peningkatan kesejahteraan masyarakat umumnya.
Raperda Penyelenggaraan
Pendidikan, merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi secara berkualitas dan dilaksanakan dengan memperhatikan hak-hak dasar lainnya untuk membangun sumber daya manusia yang berkarakter, berakhlak mulia, berbudaya yang didasarkan pada ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
Dinamika Pendidikan mengalami perkembangan yang sangat cepat sehingga penyelenggaraan Pendidikan dilakukan secara terpadu dan komprehensif untuk mendorong terciptanya sumber daya manusia yang berdaya saing, demokratis, dan bertanggung jawab yang berbasis kearifan lokal.
Dalam rangka revitalisasi proses desentralisasi dan otonomi daerah Kabupaten Lombok Utara, yang mana tujuannya untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat Kabupaten Lombok Utara terutama didalam bidang Pendidikan, untuk itu pemerintah daerah di haruskan lebih memaksimalkan perannya dalam mengembangkan sarana yang menunjang peningkatan mutu Pendidikan di Kabupaten Lombok Utara ini sehingga daya saing masyarakat Lombok Utara akan Pendidikan semakin lebih baik.
Dengan demikian pemerintah
daerah harus menjadikan Pendidikan ini sebagai salah satu program yang di preoritaskan,
karena dengan terselenggaranya pendidikan yang baik dan di topang dengan sarana dan prasarana Pendidikan yang memadai sehingga akan menjadikan masyarakat Lombok Utara menjadi masyarakat yang berkarakter dan memiliki daya saing.
Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung Bangunan Gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia.
Karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai pengaturan
lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, baik
dalam pemenuhan persyaratan yang diperlukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung maupun dalam pemenuhan tertib penyelenggaraan bangunan gedung, yang bertujuan untuk
mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun secara teknis, agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, yang menjamin
keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya khususnya di Kabupaten Lombok Utara.
Berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, gabungan fraksi PKB, Gerindra dan PDI Perjuangan berpendapat perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara tentang penyelengaraan bangunan gedung.
Mengakhiri pandangan umum ini, disampaikan beberapa masukan, saran dan kritik sebagai berikut : Berkenaan dengan penanaman modal pada perseroan daerah bank perkreditan rakyat nusa tenggara barat merupakan bentuk kerjasama yang saling mendukung dan bentuk kerjasama ini harus bisa termanfaatkan dengan baik, tidak hanya sekedar berbicara tentang deviden akan tetapi pemerintah daerah juga harus memastikan dan mendorong kebijakan perseroan daerah bank perkreditan rakyat nusa tenggara barat ini untuk bisa mendukung atau membantu permodalan koperasi, UMKM, industri kecil menengah dan industri kreatif yang ada di Kabupaten Lombok utara ini.
Gabungan fraksi PKB, Gerindra dan PDI Perjuangan menghimbau kepada pemerintah daerah agar penyertaan modal yang diberikan kepada perseroan daerah bank perkreditan rakyat nusa tenggara barat benar-benar memberikan pendapatan daerah yang sesuai dengan penyertaan modal yang telah diberikan.
Diahir penyampaian Gabungan fraksi PKB, Gerindra dan PDI Perjuangan menyampaikan satu pertanyaan ; "apakah raperda penyelenggaraan Pendidikan ini juga mengatur tentang pola pemerataan pendidikan khusus untuk penyandang disabilitas..??" mohon tanggapannya.
Selama ini proses keluarnya IMB telah sering menjadi momok bagi masyarakat karena lambat, bertele-tele, dan kerap menimbulkan biaya tinggi. Diharapkan Persetujuan Bangunan gedung dapat dikelola dengan lebih cepat dan transparan.
Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan diatas, maka gabungan fraksi PKB, Gerindra dan PDI Perjuangan menyatakan persetujuannya agar 3 (tiga) buah raperda tersebut dapat dibahas
pada tahap selanjutnya sesuai dengan prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Demikian pandangan umum gabungan fraksi PKB, Gerindra dan PDI Perjuangan yang dapat kami
sampaikan, dan atas segala perhatian yang di berikan, kami mengucapkan terima kasih, mohon maaf atas segala kehilapan dan kesalahan. (@ng)





0Komentar