Breaking News

Tegakkan Perda, Abdul Haris: Hewan Ternak Liar Resahkan Warga Akan Ditertibkan

 


Abdul Haris.S.Sos Kasat Pol-PP Kabupatrn Sumbawa


Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Sapi peliharaan warga banyak berkeliaran di dalam Kota Sumbawa.Terutama di malam hari, hewan ternak yang berkeliaran di pemukiman warga sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.

Hewan ternak milik warga ini
mencari rumput dan di taman taman kota,
Kondisi itu tentu sangat membahayakan, terutama bagi para pengguna jalan.

Merusak pemandangan kota, bahkan berpotensi merusak fasilitas umum dan tanaman di pekarangan milik warga,
Kondisi ini telah berlangsung sejak lama.

Kasat Pol PP, Abdul Haris S.Sos saat di konfirmasi  postkotantb.com di ruang kerjanta Senin, (27/02/2023) menyampaikan, "kami sudah berupaya melakukan penertiban hewan ternak yang mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, dan kami akan tindak lanjuti sesuai Perda nomor 15 tahun 2018, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat", jelasnya.


Dia juga sampaikan, sudah jelas
Dalam pasal 13 disebutkan, setiap orang wajib menjaga hewan peliharaan untuk tidak dibiarkan berkeliaran di pemukiman dan tempat umum,
Bagi yang melanggar, dapat dipidana paling lama tiga bulan kurungan serta denda Rp 25 juta.

Pol PP  yang diberi tanggungjawab menjalankan dan tegakkan Perda, dalam hal ini berharap kepada setiap kecamatan, kelurahan dan  desa, untuk bersinergi terkait informasi keberadaan hewan ternak yang berkeliaran milik warga, saat 
melakukan sosialisasi Perda tersebut.ujar Haris.

Bahkan,lanjurnta, telah memberikan himbauan kepada pemilik ternak. dan  meminta kepada kepala desa dan lurah, jika terjadi kasus maka lurah atau kepala desa diminta untuk mengamankan hewan ternak dan memanggil pemilik ternak untuk dimintai keterangan.

Pihak kelurahan dan desa juga diminta untuk berkoordinasi dengan camat serta dinas terkait atau PPNS untuk membuat berita acara pemeriksaan. pintanya

Dalam hal ini pemerintah Daerah perlu memikirkan Sarana dan prasarananya juga dalam mengamankan hewan ternak milik warga, agar Perda  nomor 15 Tahun 2018,tidak dianggap lemah". (Well).


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close