Breaking News

Warga Gili Trawangan Demo, Tuntut HPL Dicabut

Dok RIN.

Mataram (postkotantb.com)- Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Gili Trawangan, menggelar aksi di depan Kantor Gubernur NTB, Rabu (22/02/2023).

Aksi aliansi ini bertujuan untuk mendesak Gubernur NTB agar dapat mencabut Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di atas lahan dengan luas 75 hektare dan diganti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Pasalnya, sejak HPL diterbitkan, warga di pulau tersebut, mengalami kerugian yang cukup besar.

Koordinator Umum Massa Aksi, Samsul Bahri, menyebutkan salah satu contoh kerugian yang dialami warga, terletak pada kontrak antara Pemprov NTB dengan Perusahaan Asing yang berinvestasi di Gili Trawangan.

"Ketika hak kerja sama diberikan langsung ke orang asing, masyarakat yang menggarap lahan tidak lagi dibayar oleh orang asing. Akibatnya, pemasukan warga terhenti. Sampai-sampai tidak bisa membayar hutang di Bank," singgungnya dengan nada kecewa.

Tidak hanya itu. Ketika ingin menggarap sendiri lahan yang sudah dikuasai perusahaan, masyarakat kerap dilaporkan secara hukum ke pihak kepolisian oleh perusahaan asing.

"Ada salah satu warga kami yang sudah dilaporkan ke Polda NTB. Dan kami yang disini juga seharusnya hari ini memenuhi panggilan Polda NTB. Tapi kami tidak bisa penuhi, karena lagi aksi," bebernya.

"Ini disebabkan sudah mengantongi izin langsung dari pemerintah. Sehingga perusahaan asing yang sebelumnya kerja sama dengan kami, malah usir kami," timpalnya.

Di sisi lain, pihaknya kecewa kebijakan pemerintah dalam menerbitkan HPL, tidak mempertimbangkan terlebih dahulu jerih payah masyarakat yang sudah membangun Gili Trawangan secara mandiri. Sehingga menjadi destinasi wisata yang dikenal dunia.

Selain itu, dirinya juga menyinggung DPRD NTB yang sampai saat ini, tidak memperlihatkan sikap atas kondisi warga Gili Trawangan. Hal ini memunculkan adanya konspirasi antara Eksekutif dan Legislatif, agar mendapatkan keuntungan atas keberadaan perusahaan asing di pulau tersebut.

"Kenapa DRPD NTB bungkam hari ini?Setelah saya menhitung dari keseluruhan luas lahan, dengan harga Rp. 15 juta perkaplingan lahan, maka retribusi untuk pemerintah daerah, lebih dari Rp. 1 Triliun. Total dari retibusi itu akan menebalkan kantong wakil rakyat kita di provinsi," kesalnya.

Senada dikeluhkan Juru Bicara Masyarakat Gili Trawangan, Harsat. Pihaknya menilai, HPL yang diterbitkan Pemprov NTB cacat hukum. Sebab, masyarakat lebih dulu menggarap lahan di gili sebelum terbit HPL. "Penerbitan HPL Tahun 1993. Sedangkan warga di Gili Trawangan sudah menggarap lahan itu sejak Tahun 1975,"

Jika memang sudah dihapus dan dikembalikan ke warga melalui SHM, pihaknya menjamin masyarakat akan menyetor retirbusi ke ke daerah. "Jadi melalui penerbitan HPL itu memunculkan dugaan lahan masyarakat kami memang sengaja diserobot," ungkapnya.

Setelah lama aksi dan berorasi, pihak Pemprov  NTB melalui Asisten  Administrasi dan Umum, Wirawan, menerima 20 perwakilan massa aksi untuk hearing di dalam Kantor Gubernur NTB. Saat itu, Wirawan meminta waktu untuk mengagendakan Rapat Pimpinan di jajaran Pemprov NTB dan mengundang perwakilan warga Gili Trawangan.

Sayangnya hal tersebut ditolak dan perwakilan masyarakat Gili Trawangan meminta Pemprov NTB untuk mengosongkan gili dari pengusaha asing untuk sementara.

"Permintaan warga untuk pengosongan lahan itu kan sifatnya kebijakan yang tidak bisa saya putuskan. Saya meminta mereka bersabar dan saya laporkan ini ke pimpinan serta akan duduk bersama dengan pihak terkait lainnya untuk menunggu keputusan apakah diterima atau tidaknya tuntutan masyarakat Gili Trawangan," tandas Wirawan.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close