Breaking News

Ketua DPRD KLU, Artadi Sampaikan Pokok Pokok Pikiran Pada Musrenbang yang di Fasilitasi Bappeda

 


Artadi.S.Sos Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara, saat memberi sambutan pada acara musrenbang Kamis, (16/03/2023).


Lombok Utara, (postkotantb.com) - Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara, Artadi,S.Sos, dalam sambutannya mengatakan, musrenbang ini memiliki peran dan point' strategis dalam penyampaian dokumen hasil penelaahan pokok pokok pikiran ADPED, yang merupakan daftar permasalahan baik berupa saran dan pendapat yang didasarkan pada hasil penyerapan aspirasi melalui reses, dengar pendapat dengan mitra kerja OPD, dan kunjungan kerja Dewan serta telah disimgkromkan dengan prioritas pembangunan daerah.

Melalui kesempatan ini, lanjut Artadi, menyambut baik diselenggarakannya musyawarah perencanaan pembangunan kabupaten Lombok Utara tahun 2023, guna penyusunan rencana kerja pemerintah daerah KLU tahun 2024.

Artadi menegaskan, mengacu pada Undang Undang No.25 Th 2024 tentang sistim perencanaan pembangunan Nasional dan Undang Undang No. 23 Th 2014 tentang pemerintahan daerah, pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari R-PKMD untuk jangka waktu satu tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu (1) tahun yang disusun dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis Nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Selain itu lanjutnya, Undang Undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, secara eksplisit ditegaskan tentang unsur penyelenggara pemerintahan daerah meliputi pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Perlu diketahui bahwa Undang Undang mengamanatkan DPRD bersama kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah dan daerah yang sesuai fungsinya masing masing dan dalam penyelenggaraannya dibantu oleh perangkat Daerah.

Didasarkan pada peraturan Mentri dalam Negeri RI No. 86 Th 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana perubahan pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.


Di samping itu pula akan mampu meminimalisir terjadinya ketidakpastian dan ketidakpuasan aspirasi yang tidak terpenuhi serta minimalisir terjadinya in-efesiensi anggaran.

Mengakhiri penyampaian Artadi selalu ketua DPRD KLU menyampaikan, empat (4) pandangan pandangan yang berasal dari fraksi dan komisi hasil Reses terkait permasalahan pbangunannuang dihadapi saat ini yakni ;
1- Secara umum dalam pokok pokok pikiran dari masing masing unsur pimpinan dan Aanggota DPRD KLUBtersiratvharapan masyarakatbuntukbmendapatkan perhatian serius terhadapnperbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan di berbagai bidang seperti kesehaatan, pendidikan, sosial, pertanian, perkebunan, UMKM dan infrastruktur terutama jalan dan jembatan.
Realitas lapangan saat ini menunjukkan, bahwa kita bisa melihat dan rasakan beberapa ruas jalan yang sudah rusak alias tidak mantap dan berlubang yang berstatus jalan kabupaten.

2 - Dalam upaya mewujudkan kemandirian daerah, mengacu pada presentase PAD pada struktur APBD saat ini perlubsiambil langkah langkah strategis, sistimatis dan proaktifvuntuk peningkatan PAD. Langkah penguatan dan optimalisasi PAD tersebut, harus acara stimulan dilaksanakan melalui ekstensifikasi pendapatan dan penguatan kelembagaan.

3- Terkait upaya untuk mendapatkan pembiayaan pembangunan daerah yang berasal dari APBD dan APBD Provinsi NTB, kiranya perlu di tingkatkan lagi koordinasi, terobosan serta bersinergi dengan semua staekholder terkait.

4- Pemerintah daerah harus mampu menjaga ketersediaan, kestabilan pasokan dan harga bahan pokok,secara berkesinambungan sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan merata.harap Artadi. (@ng)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close