Breaking News

Ups, Kinerja Polres Lobar Dikeluhkan, Ini Penyebabnya!

Dok RIN.

Mataram (postkotantb.com) - Kinerja Polres Lombok Barat (Lobar) dalam menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan pembelian tanah yang melibatkan dua orang sebagai terlapor, membuat pelapor inisial YS merasa kecewa.

Pasalnya, kasus tersebut telah lama dihandle Polres Lobar, yakni sejak awal November 2022 lalu. Namun sampai saat ini, kasus itu pun seakan mengambang. Padahal, YS beserta enam rekannya telah memberikan kesaksian.

Belum lagi sejumlah bukti berupa dokumen yang diserahkan YS. Salah satunya bukti transfer uang sebagai DP lahan yang dimaksud. Tidak hanya itu. Sebelumnya ada juga upaya mediasi antara dirinya dan terlapor.

"Kami benar-benar kecewa. Masa sampai lewat 60 hari, kasus ini tidak ada kejelasan. Ini kan menyangkut mafia tanah, uang saya Rp 375 Juta ngendab, akibat perbuatan terlapor," keluh YS dikediamannya, Rabu (01/02/2023).

Dia menilai, keterlambatan penanganan kasus tersebut memunculkan kecurigaan bahwa ada kedekatan antara pihak kepolisian dengan terlapor. Kecurigaan itu menguat, ketika di akhir Bulan Maret muncul draft berita acara yang dibuat secara sepihak. Draft tersebut dikirim terlapor via chat Whatsapp ke nomor pribadinya.

"Saya curiga ada kedekatan jadi kasus ini sengaja diundur-undur, sampai terlapor punya modal untuk mengembalikan kerugian kami. Sampai-sampai, pejabat akta notaris yang terlibat dalam kasus ini pun tidak pernah dipanggil untuk memberikan kesaksian. Ada apa ini?," ketusnya.

"Jika ada perpanjangan waktu, seharusnya kepolisian menyampaikan kepada kami selaku pelapor. Ini sama sekali tidak ada kalau kita tidak ke sana menanyakan langsung. Untuk gelar perkaranya juga, tidak ada pemberitahuan dari kepolisian sama sekali," jelasnya.

Terpisah, Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede Janaedi melalui Kasat Reskrimnya, IPTU I Made Dharma Yulia Putra menegaskan, bahwa proses penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai prosedur kepolisian.

"Saya pastikan, proses penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai aturan," tegasnya diklarifikasi, Jumat (03/02/2023).

Dia menambahkan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan sebuah kasus, hingga sampai pada tahapan gelar perkara membutuhkan waktu. Kendati banyak desakan yang muncul dari pihak pelapor, tidak dapat mengubah aturan kepolisian.

"Selain kasusnya YS, masih banyak kasus-kasus lain yang harus kami selesaikan dan setiap kasus ada kriterianya masing-masing. Kalau memang belum cukup dua alat bukti dan membutuhkan penambahan waktu, kami akan menyampaikan perkembangannya ke pelapor," timpalnya.

Berkaitan dengan gelar perkara, merupakan kewenangan penyidik. Sedangkan pelapor dihadirkan penyidik, hanya sebatas mendengar pemaparan atas hasil gelar perkara. Bukan pada saat berlangsungnya gelar perkara.

"Hari Jumat ini kami mau gelar perkara atas kasus YS. Saya sudah memanggil YS untuk datang ke kantor. Supaya kami berikan penjelasan, pemahaman dan permakluman. Tapi yang bersangkutan nggak mau datang," jelasnya.(RIN)
 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close