Breaking News

Dewan Janji Selesaikan Sengketa Tanah Pecatu di Desa Menemeng Minggu Depan

 


Ratusan warga Desa Menemeng saat aksi hearing di Kantor DPRD Loteng, Senin (03/04/2023).


Lombok Tengah, (postkotantb.com) - Ratusan warga Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah melakukan hearing di Kantor DPRD Lombok Tengah, Senin (03/04/2023).

Hearing ini merupakan aksi lanjutan dari aksi warga sebelumnya yang mendatangi Kejari Lombok Tengah, Senin, 20 Maret 2023 lalu. Saat itu, warga meminta Kejari memberikan penyuluhan hukum atas dugaan perampasan tanah pecatu oleh dua orang warga yang mengklaim dirinya sebagai ahli waris.

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H.Ahmad Supli usai hearing menyatakan, sudah ada titik terang atas permasalahan tersebut. Namun, Senin mendatang pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait agar permasalahan ini dapat terselesaikan sepenuhnya.

Ia juga menyatakan, apa yang dilakukan Kades Menemeng dengan membuatkan SK kepada pengklaim tidak sah karena tidak sesuai prosedur. ''Mereka datang kaitan dengan tanah pecatu dan Alhamdulillah kemudian ada titik terang. Kami di DPRD, Insha Allah sudah simpulkan bersama mereka. Kami juga menyatakan bahwa apa yang dilakukan Kades Menemeng tidak sah,'' kata H. Ahmad Supli saat dikonfirmasi postkotantb.com.


Sesuai prosedur pengambilan keputusan yang sah, saat itu Kades Menemeng tidak memanggil seluruh pihak. Hanya ada beberapa orang atau kurang dari suara sepenuhnya baik kepala dusun maupun BPD tidak dilibatkan. ''Prosedur pengambilan keputusan yang dilakukan Kades Menemeng tidak prosedural. Artinya kami bersama DPMD nyatakan tidak sah,'' imbuhnya.

Lanjut dia, untuk menuntaskan persoalan ini DPRD menginisiasi memanggil pihak-pihak yang bersangkutan dalam hal ini Kades Menemeng, Ketua BPD, kadus, pekasih, camat, dan lembaga yang mendampingi warga.

''Sehingga hari Senin mudah-mudahan persoalan ini bisa selesai,'' kata dewan Fraksi Partai PKS ini.

Supli meminta masyarakat tidak mencabut patok tanah kavling yang dipasang pengklaim untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Hal itu dimaksudkan juga agar warga tidak mengambil tindakan sampai ada hasil rapat selanjutnya.

Hamzanwadi, koordinator aksi itu menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum bila tidak ada penyelesaian secara damai. Bahkan dirinya bersama warga akan mengerahkan lebih banyak massa untuk mengepung DPRD dan Polres Lombok Tengah. Ia juga menyatakan, ada kong kalikong antara pihak pengklaim dan kades.

''Kami akan kerahkan massa yang lebih banyak lagi untuk mengepung Polres Lombok Tengah jika tidak ada penyelesaian atas kasus ini,'' tegasnya.

Sebelumnya kasus pengambil alihan tanah pecatu atau ulayat ini muncul pada 2020 lalu. Saat itu, pengklaim yakni H. Muhsinin dan Marui menyatakan 60 are tanah yang sudah puluhan tahun dikelola kadus, pekasih, dan penghulu tersebut tiba-tiba diambil alih. Bahkan baru-baru ini dijual kepada pihak ketiga. (Iwan)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close