Breaking News

Kasus Perusda, Kajari KSB Sebut Ada Indikasi 2 Calon Tersangka

 


Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) KSB,Titin Herawati, saat konferensi pers pada Jum'at, (31/03/2023) di Kantor Kejaksaan setempat.


Sumbawa Barat, (postkotantb.com) - Proses hukum dugaan kasus penyalahgunaan penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat meningkatkan tahapan penyelidikan kasus yang diduga merugikan Pemerintah daerah (pemda) setempat.

"Kasus ini naik ke tahap penyelidikan.Sedikitnya 13 orang saksi sudah kami periksa, terdiri dari unsur Perusda sendiri, pihak swasta dan pihak pemerintah," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri, Titin Herawati, dalam konferensi pers pada, Jum'at (31/03/2023) di Kantor Kejaksaan setempat.

Ia menyebut dugaan korupsi penyelewengan modal perusahaan daerah itu diduga merugikan negara sekitar RP. 3 Miliar. "Ada indikasi 2 calon tersangka bahkan kemungkinan akan bertambah sesuai hasil penyelidikan. Yang jelas kami belum bisa menyebutkan inisialnya, namun dalam waktu dekat kita ekspos," bebernya.

Selain itu, pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami keterlibatan pihak swasta. "Pihak swasta diduga terlibat. Ada indikasi namun lebih jauh akan dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan," imbuhnya.

Diketahui, dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2016 sampai tahun 2021 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3 miliar (tiga miliar rupuah).

Kasus penyertaan modal ke Perusda Sumbawa Barat ini merupakan kasus yang terbilang cukup lama. Kasus ini berdampak pada gaji dan hak karyawan yang belum dibayar serta status perusahaan yang diambang bangkrut. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close