Doktor H. Taufik Surrahman Direktur PT Qeeta Group Indonesia. Foto Istimewa
Jakarta, (postkotantb.com) — PT Qeeta Group Indonesia menyampaikan apresiasi terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah terkait kebolehan pelaksanaan Al Hadyu di Tanah Air dalam kondisi tertentu.
Perusahaan menilai fatwa tersebut merupakan langkah progresif dalam menjawab tantangan pelaksanaan ibadah haji modern, khususnya terkait keterbatasan kapasitas penyembelihan di Tanah Haram serta kebutuhan distribusi daging yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Direktur PT Qeeta Group Indonesia, H. Taufik Surrahman, mengatakan bahwa fatwa ini membuka ruang inovasi dalam tata kelola Al Hadyu tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah.
“Fatwa ini memberikan landasan yang kuat untuk mengembangkan sistem pelaksanaan Al Hadyu yang lebih adaptif, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih luas, termasuk bagi masyarakat di dalam negeri,” ujarnya.
Dorong Optimalisasi Distribusi dan Manfaat
Menurutnya, pelaksanaan Al Hadyu di dalam negeri berpotensi meningkatkan efektivitas distribusi daging kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mengurangi berbagai kendala logistik yang selama ini terjadi di Tanah Haram.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai mampu menciptakan nilai tambah ekonomi di Indonesia, mulai dari sektor peternakan, rumah potong hewan, hingga distribusi pangan.
“Dengan pengelolaan yang baik, Al Hadyu tidak hanya menjadi ibadah ritual, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat,” tambahnya.
Perlu Pengawasan dan Standarisasi Ketat
Meski demikian, PT Qeeta Group Indonesia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dalam implementasi fatwa tersebut. Seluruh proses, mulai dari pemilihan hewan, penyembelihan, hingga distribusi, harus memenuhi standar syariah serta diawasi oleh otoritas yang berwenang.
Standarisasi juga diperlukan agar kualitas pelaksanaan tetap terjaga dan kepercayaan jemaah tidak terganggu.
Kolaborasi Multipihak
PT Qeeta Group Indonesia mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah, organisasi keagamaan, serta lembaga pembimbing haji untuk memastikan implementasi berjalan optimal.
Sinergi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi seperti Muhammadiyah, dinilai penting dalam membangun sistem yang kredibel dan dapat diterima oleh masyarakat luas.
Transformasi Layanan Haji
Ke depan, perusahaan berharap fatwa ini dapat menjadi bagian dari transformasi layanan haji yang lebih modern dan inklusif, dengan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Dengan dukungan berbagai pihak, pelaksanaan Al Hadyu diharapkan tidak hanya memenuhi aspek ibadah, tetapi juga mampu memberikan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas bagi umat di Indonesia. (red)


0Komentar