Breaking News

Apes! Buron Belasan Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Tertangkap di Kaltim

Kondisi Terpidana Kasus Korupsi Pinjaman Dana Kredit Usaha Tani (KUT), usai diamankan Tim Gabungan dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dan Tim AMC Kejaksaan Agung RI. (Dok RIN)


Mataram (postkotantb.com)- Setelah 15 tahun buron, terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Hamdun SP, akhirnya tertangkap dan diamankan Tim Gabungan dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dan Tim AMC Kejaksaan Agung RI.

Hamdan tertangkap, ketika tengah berada di area persawahan di Desa Paser Belengkong, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (25/05).

"Terpidana terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi Pinjaman Dana Kredit Usaha Tani (KUT,red) melalui LSM YBSL bersumber dana kredit likuiditas Bank Indonesia dengan Kerugian negara sekitar Rp. 1,2 Miliar," ungkap Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka M.W., melalui press rilisnya.

Ivan mengatakan, penangkapan terpidana itu berdasarkan putusan mahkamah Agung RI. Dengan Nomor 1222K/PID.SUS/2009, Tanggal 18 Agustus 2010 junto Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 201/pid/2008/pt.mtr tanggal 02 Februari 2009, junto putusan Pengadilan Negeri Mataram, Nomor 72/PID.B/2008/MTR tanggal 21 Oktober 2008.

Dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti  dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Untuk saat ini, terpidana kasus korupsi tersebut telah diamankan di Kejari Paser dan akan dilakukan eksekusi di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot oleh Jaksa Eksekutor Kejari Mataram.

"Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berkomitmen menangkap DPO Kejaksaan untuk menuntaskan perkara hingga eksekusi terpidana. Sehingga terwujud supremasi hukum dan Tidak ada tempat yang aman bagi buronan," tandas Ivan.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close