Lombok Barat (postkotantb.com) - AS alias G Pira (33) Asal Gerung Lombok Barat yang kini tinggal di Desa Gunungsari, terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan curanmor di wilayah Dusun Medas, Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat pada 16 Mei 2023 lalu.
AS alias G yang sehari-hari bekerja freelance sebagai Soundman, nekat mencuri Sepeda motor milik tetangganya sendiri, dengan cara merusak pintu rumah saat korban tidak berada di tempat.
"Karena saya tinggal di Desa itu, maka saya tau keadaan di rumah tersebut, di mana pada saat itu pemilik Sepeda Motor sedang pergi kerumahnya yang berada tidak jauh dari tempat Sepeda Motor tersebut disimpan. Kemudia saya masuk dengan merusak pintu rumah dan menggunakan konci palsu yang saya bawa," tutur Kapolsek Gunungsari Polresta Mataram Iptu I Putu Gede Merta Yasa SH., MH.,meniru ucapan tersangka saat konferensi pers di Mapolsek Gunungsari, (30/5/2023).
Ia melanjutkan keterangan tersangka, bahwa dirinya nekat mencuri Sepeda Motor jenis Honda Beat milik tetangganya tersebut, untuk dipergunakan sehari-hari karena tidak memiliki kendaraan untuk pergi bekerja.
Dijelaskan Kapolsek, Sepeda motor tersebut dibawa kabur tersangka, dan pada saat diamankan tersangka sedang berada di salah satu Kos-kosan di wilayah Kampung Melayu Ampenan bersama barang bukti Sepeda Motor tersebut.
"Karena saya tidak punya kendaraan untuk keperluan sehari-hari dan bekerja, maka saya nekat mencuri sepeda motor tersebut," kata Kapolsek sesuai pengakuan tersangka.
Atas peristiwa tersebut, korban merugi sekitar Rp. 6.000.000., dan melaporkan ke Polisi. Hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Gunungsari, tersangka akhirnya berhasil diamankan.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutu Kapolsek Gunungsari. (Red).


0Komentar