Lombok Barat (postkotantb.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat (Lobar) melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota PPS Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong pada Pemilu 2024. PAW dilakukan di Aula Kantor KPU, Kamis (4/5/2023).
Ketua KPU Lobar, Bambang Karyono menjelaskan, PAW dilakukan terhadap Abdurrahman yang mengundurkan diri dan digantikan Lahmudin.
Lanjut dia, pergantian tersebut berdasarkan SK KPU Lobar nomor 178 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pergantian Anggota PPS Desa Pelangan untuk Pemilu 2024 tertanggal 1 Mei 2023.
''Serta BA Pleno KPU Lobar nomor 54/PL.01.2-BA/5201/2023 tentang PAW Desa Pelangan pada Pemilu 2024 tanggal 2 Mei 2023,'' jelas Bambang Karyono.
Bambang berharap anggota PPS yang baru dilantik bisa segera menyesuaikan diri dengan tahapan yang sudah berjalan termasuk juga koordinasi dengan pihak desa maupun PPK Sekotong.
''Harus banyak belajar dari anggota yang lain dan berkoordinasi baik dengan sesama penyelenggara maupun pihak desa, karena tahapan pemilu sudah hampir setengah jalan,'' imbuh Bambang.
Bambang juga mengharapkan, pergantian ini merupakan yang terakhir dilakukan KPU Lobar dalam mempersiapkan Pemilu serentak 2024.
Hadir dalam pelantikan PAW Desa Pelangan tersebut Komisioner KPU Lobar, Sekretaris KPU Lobar, Kasubag KPU, ketua dan anggota PPK Se-Kecamatan Lobar. (Iwan)


0Komentar