Stand Pendaftaran Bacaleg di Kantor KPU Loteng masih sepi. Sabtu (06/5/2023).
Lombok Tengah (postkotantb.com) - Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serentak se-Nasional mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024-2029 sebagai bagian dari tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024.
Partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legislatif (caleg) di DPRD harus mematuhi tata cara pendaftaran yang telah ditetapkan KPU.
Waktu dan lokasi pendaftaran Pendaftaran caleg DPRD 2024-2029 berlangsung selama 14 hari dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Waktu pendaftaran terbagi menjadi 2, yaitu Senin (1/5/2023) sampai dengan Sabtu (13/5/2023) berlangsung pukul 08.00 sd 16.00 WIB. Sementara Minggu (14/5/2023) pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Namun, masuki hari ke-6, stand pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kantor KPU Lombok tengah yang sudah dipermak dengan cantik bak acara resepsi pernikahan, tampak masih lengang alias sepi dari kunjungan delegasi Parpol.
Ketua KPU Loteng Lalu Darmawan memprediksi nampaknya mayoritas Partai Politik (Parpol) masih sibuk dalam proses menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan administrasi Bacaleg yang belum tuntas.
"Kami tidak tau persis alasannya, bisa jadi semua parpol masih lengkapi syarat-syarat pemberkasan dulu, yang pasti kami setia menunggu," terang Lalu Darmawan, Sabtu (06/5/2023).
Pada prinsipnya, Ia menegaskan, pihak KPU Loteng selalu siap dalam melayani pengajuan pendaftaran Bacaleg, hingga batas waktu yang telah ditentukan. (Irs)



0Komentar