Daur Tasalsul Ketua Kasta NTB DPD Lombok Timur. FOTO: IST/POSTKOTANTB.COM.
Lombok Timur (postkotantb.com) - Kabupaten Lombok Timur (Lotim) adalah salah satu daerah yang memiliki potensi dan sumber daya alam yang luar biasa. Salah satunya adalah sumber daya alam potensial untuk dikomersilkan. Salah satunya adalah minerba golongan c.
Di Lotim saat ini sedang terjadi krisis pengawasan dari pihak terkait, sehingga marak terjadi kegiatan galian minerba golongan c yang dilakukan banyak pihak.
Ilustrasi Galian C diduga ilegal di Lotim (net).
''Dan, kami menduga sebagian besar ilegal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 9 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,'' kata Ketua Kasta NTB DPD Lotim Daur Tasalsul pada postkotantb.com, Sabtu (10/6/2023).
Ia mengatakan, Kasta NTB DPD Lotim sangat menyayangkan langkah-langkah penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) yang terkesan diskriminatif dan tebang pilih. Mereka, lanjut Daur, hanya fokus membidik dan menindak oknum pelaku galian c ilegal dengan katagori pengerukan/percetakan sawah dengan wilayah pengerukan hanya di bawah 20 are.
''Sementara terhadap para pelaku galian c ilegal dalam skala besar malah cenderung aman dan tidak tersentuh penertiban,'' katanya.
Ilustrasi Galian C diduga Ilegal di Lotim (net)
Kasta NTB DPD Lotim meminta kepada APH untuk menindak tegas oknum pelaku penambangan galian c Ilegal di Lotim secara menyeluruh dan komprehensif.
''Kami dari Kasta NTB DPD Lotim siap bekerjasama dan membantu aparat untuk menunjukan lokasi-lokasi yang diduga galian c yang terindikasi ilegal di seluruh wilayah Lotim,'' tegasnya. (GJI-NTB)




0Komentar